Tangerang Raya

2025 Akal-akalan BBM Terbongkar ?, 2026 Perjalanan Dinkes Kota Tangerang Capai Rp591 Juta

62
×

2025 Akal-akalan BBM Terbongkar ?, 2026 Perjalanan Dinkes Kota Tangerang Capai Rp591 Juta

Sebarkan artikel ini

Kometnews.id, Kota Tangerang — Sorotan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang belum juga mereda. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp31,7 juta dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, kini perhatian publik tertuju pada anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026 yang mencapai lebih dari Rp591 juta.

Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan Dinkes Kota Tangerang mengalokasikan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp591.746.100 yang tersebar pada sejumlah kegiatan. Alokasi terbesar mencapai Rp519.441.000 untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa pada kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah.

Selain itu, terdapat anggaran Rp44.800.000 untuk perjalanan dinas dalam kota pada kegiatan rapat koordinasi, advokasi, dan sosialisasi BOK, Rp13.200.000 untuk paket meeting luar kota Program DAK Nonfisik, Rp10.252.100 untuk perjalanan dinas layanan kesehatan, serta Rp4.053.000 untuk paket meeting luar kota lainnya.

Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian karena muncul tidak lama setelah BPK menemukan kelemahan pengendalian internal dalam pengelolaan belanja operasional di Dinkes Kota Tangerang.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025, BPK mengungkap adanya 89 setruk BBM yang tidak sesuai dengan data transaksi di SPBU. Temuan tersebut diperoleh setelah auditor mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan House Data Record (HDR) dari 15 SPBU.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian tanggal transaksi, volume pembelian hingga nominal pembayaran yang tercantum dalam setruk. Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp31,7 juta.

BPK menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya proses verifikasi dokumen oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta belum optimalnya pengawasan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA). Dokumen yang tidak sesuai tetap diproses sebagai dasar pembayaran.

Meski seluruh kelebihan pembayaran telah disetor kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) pada Mei 2026, sejumlah kalangan menilai pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus persoalan tata kelola. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Dengan nilai perjalanan dinas yang mencapai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran berjalan, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya menjadi tuntutan publik. Seluruh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), bukti pengeluaran, daftar peserta kegiatan, hingga laporan hasil perjalanan dinilai perlu diverifikasi secara ketat agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai ketentuan.

Inspektorat Daerah Kota Tangerang juga didorong meningkatkan fungsi pengawasan melalui audit berkala terhadap pelaksanaan perjalanan dinas di Dinas Kesehatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengenai mekanisme pengawasan terbaru atas pelaksanaan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026 maupun langkah evaluasi pascatemuan BPK terkait pertanggungjawaban belanja BBM. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk memperoleh penjelasan dan akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai prinsip keberimbangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *