Binjai Barat, Kometnews.id – Konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dengan warga Lingkungan 3 akhirnya menemui titik terang. Mediasi perdana yang digelar pada Rabu (4/3/2026) di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, menghasilkan kesepakatan bersama demi menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama.

 

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Klenteng, Elton Hotman, beserta jajaran pengurus, dan perwakilan warga Lingkungan 3 yang sebelumnya sempat berseteru. Turut hadir unsur Muspika dan instansi terkait, di antaranya Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H., Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Agama.

 

Mediasi Berjalan Alot

 

Rapat mediasi dibuka oleh Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma. Dalam suasana yang cukup tegang, masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

 

Elton Hotman mewakili pengurus klenteng menegaskan agar warga tidak lagi melontarkan tudingan atau fitnah terkait penggunaan musik DJ maupun petasan dalam setiap kegiatan keagamaan. Ia menyebut bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari tradisi ibadah umat Tionghoa.

 

Di sisi lain, warga Lingkungan 3 menyuarakan keberatan terhadap penggunaan petasan berukuran besar yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Mereka meminta agar penggunaan petasan besar ditiadakan.

 

Perdebatan sempat memanas, namun suasana tetap kondusif berkat pengawalan dan fasilitasi aparat setempat.

 

Peran Aparat dan Titik Temu

 

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H., dalam arahannya menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pengurus klenteng dan warga sekitar. Ia menyampaikan bahwa Klenteng Thai Seng Hut Co merupakan ikon tempat ibadah umat etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya.

 

Kapolsek juga menegaskan bahwa setiap rencana penggunaan petasan atau mercon dalam kegiatan ke depan wajib dikoordinasikan dan mengurus perizinan minimal tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polres.

 

Setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang disaksikan unsur Muspika.

 

Hasil Kesepakatan Bersama

 

Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai antara lain:

 

Setiap kegiatan yang menggunakan petasan atau mercon wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kelurahan Bandar Sinembah dan aparat terkait.

 

Pihak klenteng diperbolehkan menggelar pesta kembang api maksimal tiga kali dalam setahun sesuai hasil kesepakatan.

 

Warga dan pengurus klenteng berkomitmen menjaga toleransi, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama di lingkungan tersebut.

 

Elton Hotman dalam pernyataannya kepada awak media menyampaikan apresiasinya atas hasil mediasi tersebut.

 

“Penyelesaian kesepakatan yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan akibat kepentingan seseorang serta adu domba dengan warga sekitar,” ujarnya.

 

Komitmen Menjaga Harmoni

 

Mediasi ini menjadi contoh bahwa konflik sosial dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah. Pemerintah kecamatan bersama aparat keamanan berharap kesepakatan ini menjadi fondasi kuat dalam membangun harmoni di tengah keberagaman masyarakat Binjai Barat.

 

 

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi gesekan di kemudian hari, dan Klenteng Thai Seng Hut Co tetap berdiri sebagai simbol keberagaman dan toleransi di Kota Binjai. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *