KABUPATEN TANGERANG | KometNews.id – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang.
Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan warga karena diduga dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh sejumlah pihak tanpa izin resmi. Aktivitas itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Pemerintah Desa Jatake bahkan telah memberikan teguran kepada pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Pemdes menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin tertulis untuk kegiatan pembuangan sampah di lahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak DLH Kabupaten Tangerang sebelumnya juga telah turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan terhadap aktivitas pembuangan sampah yang dianggap melanggar aturan.
Namun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada malam hari, aktivitas tersebut diduga masih berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga baru saja selesai melakukan aktivitas pembuangan sampah. Kendaraan tersebut terlihat keluar dari area yang sebelumnya telah ditutup oleh pihak terkait.
Beberapa pengendara kendaraan roda tiga yang ditemui di sekitar lokasi mengakui bahwa mereka memang membuang sampah di tempat tersebut.
Salah satu pengendara bahkan mengungkapkan bahwa setiap kali membuang sampah, mereka diminta membayar sejumlah uang.
“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujarnya kepada tim saat ditemui di sekitar lokasi pada malam hari.
Lebih lanjut, pengendara tersebut juga mengaku bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai oknum pengurus wilayah setempat.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak sepenuhnya berhenti, melainkan hanya mengubah waktu operasional menjadi malam hari untuk menghindari pengawasan setelah adanya penutupan dari pihak pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir jika aktivitas tersebut terus berlangsung, lokasi tersebut akan berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar yang semakin besar dan sulit dikendalikan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan tumpukan sampah juga dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran udara, tanah, hingga sumber air di sekitar permukiman warga.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut secara menyeluruh serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Warga berharap penanganan masalah ini tidak berhenti pada penutupan sementara saja, melainkan disertai pengawasan ketat dan penindakan hukum agar aktivitas pembuangan sampah ilegal benar-benar berhenti dan tidak kembali beroperasi secara diam-diam. (Red).