KABUPATEN TANGERANG | KometNews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan pelecehan verbal yang dialami Wakil Ketua (Waka) AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua orang anggotanya, saat melakukan peliputan proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Insiden tersebut terjadi ketika para wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya mengenai dugaan tidak diterapkannya Alat Pelindung Diri (APD) K3 oleh para pekerja di lapangan. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan teknis, para wartawan justru diduga mendapat ucapan bernada merendahkan yang melecehkan profesi pers dari oknum pelaksana proyek.

Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan serius terhadap profesi wartawan sekaligus mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
> “Kami mengecam keras segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan profesi wartawan. Rekan-rekan pers datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, melakukan konfirmasi terkait proyek APBD dan penerapan K3, bukan untuk diperlakukan secara tidak pantas,” tegas Yudianto, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk oleh media. Konfirmasi terkait penggunaan APD K3 merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap aturan.
> “Jika saat dikonfirmasi justru wartawan direndahkan, ini patut diduga sebagai bentuk arogansi dan upaya menghindari pengawasan publik. Ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris AKPERSI DPD Banten, Deden Mulyana, S.Pd.I., C.BJ., C.ILJ., menyampaikan bahwa ucapan bernada merendahkan, meskipun diklaim sebagai candaan, tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk kategori pelecehan terhadap profesi pers.
> “Tidak ada istilah candaan dalam tindakan yang merendahkan martabat wartawan. Saat wartawan menjalankan tugas dan malah dilecehkan, itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
AKPERSI DPD Banten secara tegas mendesak perusahaan pelaksana proyek, PT Khodijah Putri Jaya Perkasa, serta instansi pemerintah terkait agar segera melakukan klarifikasi, evaluasi, dan pembinaan terhadap oknum pelaksana proyek di lapangan.
Lebih lanjut, Yudianto menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila dugaan pelecehan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
> “Kami masih membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara baik. Namun jika tidak ada itikad baik, AKPERSI DPD Banten siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan merendahkan, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.
Sekretaris AKPERSI DPD Banten menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan kronologis kejadian, mengumpulkan keterangan korban, serta dokumentasi pendukung sebagai dasar langkah lanjutan.
> “Kami sedang menyiapkan seluruh data dan keterangan korban. Jika diperlukan, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers,” jelas Deden.
AKPERSI DPD Banten juga membuka opsi untuk melayangkan somasi resmi, mengadukan peristiwa ini ke Dewan Pers, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi insan pers, menjaga marwah profesi jurnalistik, serta memastikan kemerdekaan pers tetap berdiri tegak di tengah pengawasan proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelecehan terhadap tiga wartawan tersebut maupun soal penerapan APD K3 di lokasi proyek. (Red).
