BANTEN – KometNews.id |  19 Desember 2025  – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang menggelar rapat evaluasi di salah satu hotel berbintang di Kota Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi bentuk pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Menurut Yudianto, pelaksanaan rapat kedinasan di luar daerah dengan fasilitas mewah patut dipertanyakan urgensinya. Pasalnya, Kabupaten Tangerang dinilai telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan kegiatan rapat maupun evaluasi pemerintahan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

 

> “APBD adalah uang rakyat. Penggunaannya harus mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika rapat bisa dilakukan di daerah sendiri dengan biaya lebih ringan, maka rapat di luar daerah berpotensi menjadi pemborosan,” tegas Yudianto kepada KometNews.id.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Tak hanya itu, Yudianto juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Dalam Inpres tersebut, pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan pemerintah daerah untuk membatasi rapat di luar daerah, kegiatan seremonial, serta belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

 

Sorotan kian menguat ketika dalam agenda yang dikemas sebagai “rapat evaluasi” tersebut turut menghadirkan hiburan grup band Republik. Menurut Yudianto, kehadiran artis ibu kota dalam kegiatan evaluasi kinerja pemerintahan tidak memiliki korelasi langsung dengan tujuan rapat.

 

> “Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ditegaskan bahwa setiap belanja daerah harus memiliki output dan outcome yang jelas. Maka kehadiran hiburan artis dalam rapat evaluasi perlu dijelaskan dasar hukum, manfaat, dan urgensinya kepada publik,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, AKPERSI DPD Banten mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif. Audit tersebut diminta mencakup sumber dana, mekanisme penganggaran, hingga rincian biaya kegiatan, termasuk anggaran hiburan.

 

Selain audit, Yudianto juga meminta Bupati Tangerang agar memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait alasan pemilihan lokasi rapat di luar daerah serta penggunaan hotel berbintang dalam agenda kedinasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat Daerah maupun Humas Pemkab Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pelaksanaan rapat di Bandung maupun besaran anggaran yang dialokasikan.

 

“Pemkab Tangerang harus menunjukkan komitmen nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Transparansi anggaran adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” pungkas Yudianto.

 

Pewarta : Chandra AB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *