PEKALONGAN – KometNews.id | Selasa, 23 Desember 2025 – Maraknya peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol dan sejenisnya di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah lokasi diduga secara terang-terangan menjual obat-obatan tersebut tanpa izin resmi, sementara penanganan dari aparat penegak hukum dinilai lamban dan tidak responsif.
Fakta ini terungkap ketika tim media dalam perjalanan pulang dari Surabaya menuju Jakarta melintasi jalur Pantura Pekalongan. Tim menemukan sebuah toko yang mencurigakan dan diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal.
Saat dikonfirmasi, penjaga toko terlihat panik dan mengakui aktivitas tersebut.
“Iya bang, saya jual obat Tramadol dan lainnya,” ucap penjaga toko kepada tim media.
Laporan ke Polisi Tak Mendapat Respons Maksimal
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Polsek Tirto untuk menyampaikan laporan informasi. Namun, tim diarahkan ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
Ironisnya, setibanya di kantor Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, tidak satu pun anggota yang dapat ditemui. Tim media menunggu lebih dari lima jam, namun tidak ada petugas yang memberikan pelayanan ataupun menindaklanjuti laporan tersebut.
Tidak berhenti di situ, dalam perjalanan pulang dari Polres, tim kembali menemukan toko lain yang diduga menjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat.
Keesokan harinya, laporan kembali disampaikan ke Polsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek. Namun, pernyataan yang disampaikan justru menambah kekecewaan.
“Kami sekelas Polsek tidak bisa menangani. Yang berhak Polres, karena kami hanya fokus kamtibmas. Anggota kami juga terbatas, hanya sekitar 25 orang,” ujar Kapolsek Pekalongan Barat.
Diduga Ada Pembiaran, Toko Serentak Tutup Usai Laporan
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan. Terlebih, setelah laporan disampaikan ke Polres Pekalongan Kota, sejumlah toko yang sebelumnya diduga menjual obat keras daftar G mendadak tutup secara serentak.
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar di kalangan tim media:
Apakah ada kebocoran informasi? Atau justru dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi peredaran obat keras daftar G?
Lokasi yang Diduga Menjadi Titik Peredaran Obat Keras Daftar G
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota antara lain:
Pacar Timur, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan
Jl. Dr. Setiabudi No. 18, Kelurahan Noyontaan, Kecamatan Pekalongan Timur
Jl. Gajah Mada No. 15, Kelurahan Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat
Aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disebut berlangsung cukup lama dan relatif terbuka.
Ancaman Hukum Jelas, Penegakan Dipertanyakan
Sebagaimana diketahui, peredaran dan produksi obat keras daftar G secara ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku dapat dikenai:
Pidana penjara maksimal 12 tahun
Denda maksimal Rp5 miliar
(Sesuai Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023)
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan lemahnya penindakan, sehingga peredaran obat keras daftar G terus berlangsung dan berpotensi merusak generasi muda.
Desakan Evaluasi dan Transparansi Aparat
Tim media menyayangkan sikap dan pelayanan aparat, khususnya di lingkungan Polres Pekalongan Kota. Pelayanan publik yang lamban dan terkesan abai terhadap laporan masyarakat dinilai mencederai kepercayaan publik.
Atas dasar temuan ini, tim media berkomitmen untuk meneruskan laporan dan pemberitaan hingga ke Mabes Polri, guna mendorong evaluasi menyeluruh serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Pekalongan Kota serta pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red).
