Tangerang Raya

Bupati Tangerang Ajak Kepala Desa Jaga Amanah Rakyat, Sosialisasi Kadarkum Perkuat Tata Kelola Dana Desa Antikorupsi

22
×

Bupati Tangerang Ajak Kepala Desa Jaga Amanah Rakyat, Sosialisasi Kadarkum Perkuat Tata Kelola Dana Desa Antikorupsi

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG | KometNews.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang di Aula Kantor Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya hukum, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta mendorong tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS, Sekretaris Jenderal APDESI Kabupaten Tangerang H. Akhmad Apandi, H. Aenillah Syarif, S.H., Camat Kemiri Rudi H.K., jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, para kepala desa, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya.

 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 60 desa dari tujuh kecamatan, dan merupakan pelaksanaan kedua program pembinaan hukum bagi pemerintah desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

 

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pemegang amanah masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Proses pemerintahan desa harus berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Para kepala desa, mumpung kita masih dipercaya oleh masyarakat, jagalah amanah tersebut dengan bekerja jujur, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan justru tercoreng akibat pelanggaran hukum,” tegas Bupati.

 

Ia juga mengajak seluruh kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat tertib administrasi, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

 

“Gunakan dana desa secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen mendukung pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan taat hukum,” lanjutnya.

 

 

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H. Maskota HJS, menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang dinilai sangat penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, khususnya dalam memahami aspek hukum pengelolaan dana desa.

 

 

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bekal bagi para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan serta mampu menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat sebagai penguatan kapasitas kepala desa agar memahami aturan, bekerja sesuai ketentuan, serta mampu mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar H. Maskota HJS.

 

Senada dengan itu, Ketua APDESI Provinsi Banten, H. Aenillah Syarif, S.H., menegaskan bahwa kepala desa harus terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan profesional dan sesuai koridor hukum.

 

Ia berharap seluruh kepala desa menjadikan kegiatan Kadarkum sebagai sarana memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

 

“Pemerintah desa harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum. Dengan memahami regulasi dan menjalankan pemerintahan secara transparan, saya yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa akan semakin meningkat dan pembangunan desa dapat berjalan lebih baik,” ungkap H. Aenillah Syarif.

 

 

Pada sesi penyampaian materi, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, M. Ilham Mauladi, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Tertib Pengelolaan Dana Desa sebagai Pedoman Antikorupsi di Pemerintahan Desa Wilayah Kabupaten Tangerang.”

 

Dalam paparannya, M. Ilham Mauladi mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib administrasi, sesuai prosedur, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

“Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini sudah memasuki semester berjalan sehingga seluruh laporan pengelolaan dana desa wajib segera disampaikan, baik melalui aplikasi yang telah ditetapkan maupun dalam bentuk laporan tertulis,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, aparatur desa wajib memahami dan menjadikan sejumlah regulasi sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, serta berbagai Peraturan Presiden dan regulasi teknis lainnya yang mengatur tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah penyimpangan penggunaan dana desa sekaligus mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

 

Melalui kegiatan Sosialisasi Kadarkum ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga mampu mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Diharapkan, melalui pembinaan hukum secara berkelanjutan, pemerintah desa di Kabupaten Tangerang semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Penulis : Nuraini / Otib

Editorial : Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *