TANGERANG, KOMETNEWS.ID — Pekerjaan betonisasi jalan di RT 03/RW 01, Desa Gempol sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pemantauan awak media pada Jumat (14/8/2026) menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari keterbukaan informasi proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kejelasan pihak pelaksana.
Di lokasi, aktivitas betonisasi sedang berlangsung. Namun, informasi mengenai nama pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, masa pelaksanaan, maupun spesifikasi teknis proyek belum terlihat secara jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan yang berada di lingkungan masyarakat dan diduga menggunakan anggaran publik.
Pekerja Tak Mengetahui Pelaksana
Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Belum tahu, Pak. Saya belum lihat pelaksananya. Saya hanya kerja,” ujar pekerja yang meminta namanya tidak disebutkan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan penanggung jawab lapangan penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar keselamatan.
Ketebalan Beton Terukur 7–10 Cm
Selain transparansi, awak media melakukan pengukuran sederhana terhadap ketebalan beton di lokasi. Hasil pengukuran menunjukkan ketebalan berada pada kisaran 7 hingga 10 sentimeter.

Namun, hasil tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Kepastian mengenai kesesuaian ketebalan harus dibandingkan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam proyek.
Karena itu, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang menjadi penting agar kualitas pekerjaan dapat dinilai secara objektif.
K3 Perlu Menjadi Perhatian
Penerapan K3 juga menjadi salah satu hal yang disorot. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan sehingga penggunaan alat pelindung diri dan penerapan prosedur keselamatan harus menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan.

Keselamatan pekerja tidak semestinya hanya menjadi formalitas. Pelaksana dan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan berlangsung dengan memperhatikan standar keselamatan yang berlaku.
Aktivis AJA Soroti Transparansi
Aktivis Aliansi Jurnalis Advokat (AJA), Shelli, meminta pemerintah dan pihak terkait membuka informasi mengenai pekerjaan tersebut kepada masyarakat.
“Kalau pembangunan menggunakan uang negara atau uang masyarakat, informasi mengenai pekerjaan harus jelas. Mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, spesifikasi hingga masa pelaksanaan harus dapat diketahui publik,” ujar Shelli.
Ia juga meminta aspek keselamatan pekerja mendapat perhatian serius.
“Keselamatan tenaga kerja tidak boleh dianggap sepele. Jika ada persoalan di lapangan, instansi terkait harus turun melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai nama pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, sistem pengawasan, maupun penerapan K3 di lokasi.
KometNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, pengawas, Pemerintah Desa Gempolsari, Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur, maupun instansi terkait.
Pekerjaan pembangunan bukan hanya soal jalan yang selesai dicor. Kualitas pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan.
Penulis : Chandra / Nuraini












