BONE BOLANGO – KometNews.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Agus Hunawa, orang tua Sekretaris DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango, Ahmad Fajar Hunawa, dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum. Kondisi tersebut memicu keprihatinan serius dari jajaran AKPERSI di tingkat kabupaten hingga provinsi. Selasa (30/12/2025).

 

Ahmad Fajar Hunawa menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah dilayangkan secara resmi ke Polres Bone Bolango sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara jelas kepada pihak pelapor.

 

“Kami sudah melapor sesuai mekanisme hukum. Saat menanyakan progres, jawaban yang kami terima masih sebatas alasan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani,” ujar Fajar kepada KometNews.id.

 

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, Fajar kemudian melaporkan situasi tersebut kepada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, untuk mendapatkan pengawalan kelembagaan.

 

Imran Uno menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

“Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara akuntabel,” tegas Imran.

 

Ia menambahkan, dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, sehingga membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan yang proporsional serta tidak berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sebagai bentuk ikhtiar kelembagaan, Imran mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango guna meminta perhatian serius terhadap laporan tersebut. Selain itu, jajaran wartawan yang tergabung dalam AKPERSI juga mendatangi Polres Bone Bolango dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim. Namun, pihak kepolisian masih menyampaikan bahwa perkara tersebut “masih dalam proses”.

 

“Kami menghormati mekanisme internal kepolisian. Namun, hukum juga mengenal asas kepastian dan kewajaran waktu. Ketika proses tidak jelas, publik memiliki hak untuk mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum,” ujarnya.

 

Imran menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang terukur dan transparan, AKPERSI akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Mabes Polri melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI sebagai bentuk kontrol sosial.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. KometNews.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian untuk kepentingan keberimbangan informasi.

 

AKPERSI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum, demi menjaga prinsip keadilan serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *