Kota Tangerang Selatan – KometNews.id – Proyek galian utilitas yang berlangsung di RT 01/02, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, menuai sorotan tajam dari warga dan Ketua AKPERSI DPD Banten Yudianto. Proyek ini diduga mengabaikan standar keselamatan dan transparansi, dua aspek mendasar yang seharusnya menjadi prasyarat sebelum pekerjaan fisik dilakukan di ruang publik. Kamis (1/1/2026).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan dan rompi reflektif. Padahal, pekerjaan galian di wilayah permukiman padat dan jalur lalu lintas aktif memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun keselamatan pengguna jalan.

Adit, yang mengaku sebagai perwakilan dari APJATEL, mengakui bahwa APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak pelaksana. Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan di lapangan.
“APD sudah dikasih, tapi pekerjanya memang tidak pakai,” ujar Adit kepada KometNews.id.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya dugaan kelalaian pengawasan. Dalam praktik konstruksi, penyediaan APD tanpa memastikan penggunaannya tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tanggung jawab tidak berhenti pada pemberian, melainkan pada penerapan dan pengawasan secara ketat.

Masalah tidak berhenti pada aspek keselamatan kerja. Proyek galian ini juga diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Hingga pekerjaan berjalan, tidak ditemukan papan atau banner proyek di sejumlah titik galian. Padahal, papan informasi merupakan penanda legalitas kegiatan sekaligus sarana bagi masyarakat untuk mengetahui siapa pelaksana, penanggung jawab, serta dasar perizinan proyek.
Adit berdalih bahwa banner proyek belum selesai dibuat.
“Bannernya belum jadi,” singkatnya.
Namun, dalih tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan. Dalam ketentuan umum pekerjaan galian utilitas di wilayah perkotaan, papan informasi wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai, bukan setelah proyek berjalan.

Ironisnya, meski panjang galian disebut hanya sekitar 216 meter, minimnya penanda dan rambu keselamatan justru memperbesar potensi bahaya, terutama pada malam hari. Kondisi ini berisiko terhadap pengendara sepeda motor, mobil, hingga pejalan kaki.

Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, menilai bahwa banner dari APJATEL yang terpasang di lokasi tidak proporsional dan tidak mencerminkan standar pengamanan proyek.
“Banner APJATEL yang dipasang cuma dua. Itu pun tidak mewakili titik-titik galian. Bahkan di beberapa lokasi sama sekali tidak ada penanda,” tegasnya.
Menurut Yudianto, absennya rambu dan informasi proyek bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal keselamatan masyarakat. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab?” tambahnya.
KometNews.id telah berupaya mengonfirmasi Didi, yang diduga sebagai pihak terkait atau penanggung jawab lapangan proyek.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan seluler.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak pelaksana untuk memastikan penggunaan APD secara disiplin, melengkapi papan informasi proyek, maupun memasang rambu pengaman di seluruh titik galian.
Warga mendesak pemerintah kelurahan, kecamatan, serta instansi teknis terkait di Kota Tangerang Selatan untuk segera turun tangan melakukan pengawasan, evaluasi, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Pekerjaan utilitas di ruang publik tidak boleh berjalan tanpa kepatuhan terhadap aturan, karena menyangkut keselamatan banyak orang.
Keselamatan kerja dan transparansi proyek bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral. (Red).