Kabupaten Tangerang – KometNews.id – Peredaran obat keras golongan G yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui apotek resmi dan dengan resep dokter kembali menjadi sorotan. Sebuah toko berkedok toko kelontongan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga bebas memperjualbelikan obat keras golongan G kepada masyarakat umum tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.

 

Hasil penelusuran KometNews.id di lapangan menunjukkan, toko tersebut sekilas tampak seperti toko kelontongan biasa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, toko tersebut disinyalir menyediakan dan menjual obat-obatan keras yang semestinya hanya diedarkan secara legal melalui apotek berizin.

 

Menariknya, meski tampak baru beroperasi di lokasi tersebut, warga menduga pemilik toko bukan pemain baru.

 

“Toko itu kelihatannya baru buka di sini, tapi informasinya bukan pemain baru. Dulu sempat buka di ruko kios deretan lain, sekarang seperti pindah ke lokasi ini,” ujar seorang warga kepada KometNews.id, Senin (5/1/2026).

 

Warga juga mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas toko tersebut. Pasalnya, pembeli tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, namun juga anak-anak muda yang dikhawatirkan menyalahgunakan obat keras tersebut.

 

Disinyalir Hindari Pengawasan

 

Perpindahan lokasi toko tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan aparat dan instansi terkait. Pasalnya, meskipun baru buka, aktivitas penjualan disebut sudah berjalan lancar dan terorganisir.

 

“Kalau memang tidak melanggar aturan, kenapa harus pindah-pindah? Ini justru menimbulkan kecurigaan,” tambah warga lainnya.

 

Praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain berpotensi disalahgunakan, obat-obatan tersebut juga dapat menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

 

Berpotensi Langgar Undang-Undang

 

Sebagaimana diketahui, penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

 

Aktivis Desak Aparat Bertindak Tegas

 

Menanggapi dugaan tersebut, aktivis pemerhati kebijakan publik dan kesehatan angkat bicara. Ia menilai maraknya toko berkedok kelontongan yang menjual obat keras menunjukkan lemahnya pengawasan.

 

“Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ini bukan pelanggaran sepele, melainkan kejahatan yang mengancam keselamatan publik dan generasi muda,” tegasnya kepada KometNews.id.

 

Ia mendesak Polres setempat, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, serta BPOM untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

“Penindakan harus tegas dan transparan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau tebang pilih,” tambahnya.

 

Aparat Diminta Transparan

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan penjualan obat keras golongan G di toko tersebut. KometNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual secara ilegal di tengah masyarakat.

 

KometNews.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.

 

Penulis : Chandra / Nuraini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *