TANGERANG | KometNews.id – Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan PT Koryo Indonesia Jaya.

 

Hingga saat ini, AJA menilai belum ada langkah hukum tegas dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua AJA, Mustain Billah Marap SH MH, kepada wartawan saat acara buka puasa bersama di kantor AJA, Minggu (15/3/2026).

 

Menurut Mustain, kasus kecelakaan kerja yang diduga melanggar aturan K3 serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pertama kali mencuat dalam pemberitaan pada 25 Agustus 2025.

 

Saat itu, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten merespons dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

 

Namun, hingga kini AJA menilai belum terlihat adanya tindakan hukum yang jelas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Pengawas ketenagakerjaan sudah dua kali datang ke PT Koryo Indonesia Jaya dalam menjalankan tugasnya. Tetapi sampai sekarang tidak ada hasil yang jelas. Proses hukumnya seperti jalan di tempat,” ungkap Mustain.

 

Ia bahkan menyindir lambannya penanganan kasus tersebut yang dinilai seolah “masuk angin”, karena tidak ada perkembangan signifikan setelah pemeriksaan dilakukan.

 

AJA sendiri telah mengajukan pengaduan resmi pada 16 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, organisasi tersebut melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Menurut Mustain, pengawas ketenagakerjaan seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan, termasuk menindak pelanggaran terkait K3.

 

“Secara regulasi mereka tentu sudah memahami tugas dan kewenangannya. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa proses hukum ini terkesan ditarik ulur,” tegas Mustain yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas di Tangerang.

 

Lebih lanjut, AJA menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Banten, Andra Soni, apabila surat klarifikasi yang dilayangkan tidak mendapatkan jawaban atau proses hukum tidak menunjukkan perkembangan.

 

“AJA akan meminta Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa AJA akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut hingga tuntas.

 

“Aliansi Jurnalis dan Advokat akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan penegakan aturan yang tegas,” pungkasnya.

 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi sebanyak dua kali, Salman, selaku pejabat di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan secara rinci.

 

Dalam keterangannya singkatnya, Salman menyampaikan bahwa hak jawab hanya akan diberikan kepada pihak penerima kuasa hukum dan pekerja yang bersangkutan.

“Hak jawab saya kepada kuasa hukum dan pekerjanya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Disnakertrans Banten terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran K3 di PT Koryo Indonesia Jaya tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *