PANDEGLANG | Kometnews.id — Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten, Yudianto, C.BJ., C.I.LJ., menegaskan bahwa Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, saat ini berada dalam kondisi darurat pelayanan publik. Pernyataan ini menyusul temuan lapangan terkait buruknya infrastruktur pendidikan, akses jalan, serta minimnya respons pemerintah desa terhadap keluhan masyarakat dan konfirmasi media.

 

Sorotan AKPERSI berangkat dari kondisi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babunajah yang mengalami kerusakan berat, namun masih tetap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Atap bocor, dinding retak, dan struktur bangunan yang tidak layak dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru.

 

“Anak-anak belajar dalam kondisi berisiko. Ini bukan sekadar soal bangunan, tetapi soal tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Yudianto, Jumat (15/01/2026).

 

Selain sektor pendidikan, AKPERSI juga menyoroti akses jalan menuju Kampung Lasem dan Cimandahan yang hingga kini masih berupa jalan tanah berlumpur dengan jembatan gantung yang sudah lapuk. Kondisi ini menghambat aktivitas ekonomi warga dan berisiko saat terjadi keadaan darurat medis.

 

“Bagaimana jika ada ibu melahirkan tengah malam atau warga yang sakit parah? Akses jalan justru menjadi penghalang, bukan solusi. Ini menyangkut nyawa manusia,” kritiknya.

 

Persoalan semakin memanas ketika tim media mendapati Kantor Desa Sobang tutup pada jam kerja saat hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa bidang infrastruktur dan pelayanan publik. Tidak ada papan pengumuman, pemberitahuan resmi, maupun kejelasan alasan penutupan kantor tersebut.

 

Yudianto menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan good governance.

 

“Pejabat publik wajib transparan dan responsif. Diam atau menghindar dari media hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik telah diatur dalam:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Berdasarkan temuan tersebut, AKPERSI DPD Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Sobang dan Camat Sobang, termasuk pengawasan penggunaan Dana Desa.

 

“Negara harus hadir nyata—bukan hanya di laporan administrasi, tetapi di sekolah yang aman, jalan yang layak, dan layanan kesehatan yang bisa diakses warga,” tegas Yudianto.

 

Hak Jawab Terbuka

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sobang dan Camat Sobang belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dihubungi untuk klarifikasi. Kometnews.id membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *