JAKARTA, Kometnews.id – Wacana pembatasan hingga pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin menguat. Usulan tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang menilai vape kini tidak lagi sekadar alat pengganti rokok, tetapi berpotensi menjadi celah baru peredaran narkotika.

Fenomena penyalahgunaan vape menjadi perhatian serius setelah ditemukan indikasi penggunaan zat berbahaya seperti etomidate, obat anestesi yang dapat menyebabkan efek hilang kesadaran dan berisiko menimbulkan ketergantungan.

Dukungan terhadap langkah tegas tersebut datang dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Nusantara (MUN), Kiai Alwiyan Qasid Syam’un. Ia menilai peringatan dari BNN bukan sekadar alarm biasa, tetapi sinyal bahaya bagi masa depan generasi muda.

“Apa yang disampaikan Kepala BNN adalah peringatan penting bagi kita semua. Negara harus hadir dengan langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan yang semakin canggih dan tersembunyi,” ujar Kiai Alwiyan di Jakarta, Selasa (8/4).

Menurut Kiai Alwiyan, perkembangan teknologi yang awalnya dimaksudkan sebagai alternatif rokok konvensional kini justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyamarkan peredaran zat terlarang.

Ia menjelaskan, cairan vape yang selama ini dikenal mengandung nicotine salt mulai dicampur dengan zat berbahaya seperti etomidate.

“Jika sebuah alat telah berubah fungsi menjadi sarana kejahatan, maka pembatasan bahkan pelarangan adalah langkah yang harus dipertimbangkan secara serius. Negara tidak boleh kalah cepat dari perkembangan modus kejahatan,” tegasnya.

Kiai Alwiyan juga menekankan pentingnya strategi pencegahan dari hulu dalam memerangi narkotika. Menurutnya, memutus akses terhadap alat atau media yang bisa disalahgunakan akan lebih efektif dibanding hanya menindak pelaku di hilir.

Dengan membatasi atau melarang vape, ruang gerak jaringan narkotika dinilai dapat dipersempit secara signifikan.

“Sinergi antara BNN, pemerintah, ulama, dan masyarakat harus segera melahirkan regulasi yang kuat, bukan sekadar imbauan,” ujarnya.

Dalam perspektif keislaman, Kiai Alwiyan mengutip kaidah fiqih klasik yang relevan dengan persoalan tersebut, yakni “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” yang berarti mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemanfaatan.

Kaidah tersebut tercantum dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair.

Menurutnya, meskipun vape kerap dianggap membantu sebagian perokok beralih dari rokok konvensional, potensi penyalahgunaan sebagai media narkotika jauh lebih berbahaya.

“Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, maka pelarangan bisa menjadi pilihan yang rasional sekaligus sesuai dengan prinsip syariat,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Kiai Alwiyan mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak memandang isu vape semata dari sisi industri atau tren gaya hidup.

“Ini bukan sekadar isu regulasi, tetapi tanggung jawab kolektif untuk menjaga masa depan anak bangsa agar tidak terjerumus dalam bahaya yang merusak,” pungkasnya.

Sementara itu, perkembangan wacana pelarangan vape masih menunggu respons pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan lahirnya regulasi baru yang mengatur peredaran rokok elektrik di Indonesia. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *