JAKARTA | KometNews.id – Tahun 2025 dicatat sebagai salah satu periode paling kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang teror, ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, intimidasi, fitnah, hingga kriminalisasi terhadap wartawan dan pengurus AKPERSI di berbagai daerah. Sabtu (10/1/2026).
Fakta-fakta yang dihimpun AKPERSI menunjukkan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan berupaya membungkam kerja jurnalistik.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.
“Ini bukan lagi intimidasi biasa. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum anti-demokrasi,” tegas Rino.
Ancaman Pembunuhan Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal
Kasus serius terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, ketika Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun.
Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas investigasi jurnalistik. Ironisnya, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap sepele.
AKPERSI kemudian melakukan aksi terbuka di Rumpin dan menjalin komunikasi langsung dengan Mabes Polri. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap dan kini menjalani proses persidangan.
“Kasus ini bukti bahwa ketika aparat serius, mafia bisa ditundukkan,” ujar Rino.
Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat di Bitung
Peristiwa memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.
Yang mengejutkan, kejadian tersebut berlangsung di hadapan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa, namun perlindungan terhadap wartawan nyaris tidak ada.
Laporan awal diabaikan hingga akhirnya Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri. Kasus pun diproses dan berlanjut dari sidang Tipiring hingga sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AKPERSI menilai peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi wajah penegakan hukum.
Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Mafia Solar Subsidi
Di Pekanbaru, Riau, enam anggota DPD AKPERSI menjadi korban pengeroyokan brutal pada 7 Agustus 2025 saat mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi.
Awalnya, laporan kembali tersendat. Namun setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.
Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM subsidi tidak segan menggunakan kekerasan untuk melindungi kejahatan mereka.
Fitnah dan Kriminalisasi Pers di Kalimantan Barat
Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, menjadi korban fitnah oleh oknum LSM bernama Edy Rahman yang menuding keterlibatan tambang ilegal tanpa bukti.
AKPERSI menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi pers. Laporan ke Polda Kalbar telah diterima dan kini memasuki tahap persidangan.
“Fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan,” tegas AKPERSI.
Sembilan Media Disomasi Dewan Pers
Pembungkaman pers juga datang dari internal dunia media. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi terkait isu BBM solar.
Pada 26 Mei 2025, AKPERSI melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers. Hasilnya, somasi resmi dikeluarkan dan kesembilan media akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
“Media yang melanggar kode etik sama berbahayanya dengan preman jalanan,” tegas Rino.
Serangan Verbal Terhadap Wartawan di Jawa Barat
Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Ahmad Syarifudin menjadi sasaran penghinaan dan perendahan martabat di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, dengan istilah seperti “media receh”.
Alih-alih meminta maaf, pelaku justru menantang perang media. Atas instruksi Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses hukum.
AKPERSI Nyatakan Sikap Tegas
AKPERSI menegaskan:
Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers
Dengan prinsip keluarga, AKPERSI menyatakan satu disakiti, semua bergerak.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia runtuh,” pungkas Rino.
AKPERSI menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman, demi menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia. (Red).