TANGERANG, KometNews.id – Momentum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dimanfaatkan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, untuk menegaskan komitmen penguatan kebijakan pengelolaan sampah berbasis tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR).
Hal tersebut disampaikan Wabup Intan saat menghadiri peringatan HPSN yang digelar di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/02/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Wabup Intan menekankan pentingnya keterlibatan aktif para pengusaha dan pengembang kawasan dalam pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.
“Saya tekankan khusus kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir pada hari ini, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dorong Implementasi Nyata Program EPR
Wabup Intan menjelaskan, melalui kebijakan EPR, produsen tidak hanya bertanggung jawab pada proses produksi dan distribusi, tetapi juga terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan, mulai dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong implementasi EPR secara nyata serta melakukan evaluasi berkala agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari hulu. Kami akan terus memperkuat pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai strategi penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendorong sistem ekonomi sirkular di Kabupaten Tangerang.
Kolaborasi Jadi Kunci
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Intan juga menegaskan bahwa penanganan sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pengembang perumahan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
“Mari kita jadikan momentum Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026 ini sebagai titik tolak perubahan nyata. Bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
HPSN 2026, Dari Seremoni ke Aksi Nyata
Peringatan HPSN 2026 di Kabupaten Tangerang diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan seremonial, tetapi mampu melahirkan kebijakan dan implementasi konkret yang berdampak langsung pada kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan dorongan penerapan EPR dan penguatan regulasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan demi masa depan generasi mendatang.
KometNews.id akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen media dalam mendukung transparansi dan pembangunan lingkungan yang lebih baik. (Red).