Site icon KometNews.id

Janji Proyek Rp44 Miliar Berujung Laporan Polisi, Warga Jakarta Klaim Rugi Rp1,15 Miliar

JAKARTA — KometNews.id – Dugaan penipuan bermodus kerja sama proyek pembebasan lahan senilai Rp44 miliar dilaporkan ke pihak kepolisian. Seorang warga Jakarta bernama Muamar Khadafi secara resmi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/793/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Februari 2026.

 

Laporan tersebut diterima sekitar pukul 17.16 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam aduannya, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran proyek pembebasan lahan tanah makam di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

 

Kronologi Dugaan Peristiwa

 

Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara bermula ketika pelapor diperkenalkan kepada seorang pria berinisial S oleh perempuan berinisial R. Dalam pertemuan tersebut, pelapor ditawari kerja sama proyek pembebasan lahan seluas kurang lebih 4.400 meter persegi dengan nilai proyek disebut mencapai Rp44 miliar.

 

Pelapor dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 60 persen untuk dirinya dan 40 persen untuk pihak yang menawarkan proyek. Terlapor, sebagaimana tertuang dalam laporan, disebut mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh politik dan pernah menjadi anggota legislatif pada periode sebelumnya. Klaim tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat pelapor mempercayai tawaran kerja sama tersebut.

 

Seiring berjalannya waktu, pelapor melakukan transfer dana secara bertahap ke beberapa rekening yang disebutkan oleh pihak terlapor. Namun, ketika proyek yang dijanjikan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, pelapor mulai menaruh kecurigaan dan meminta pengembalian dana.

 

Hingga laporan dibuat, dana yang telah ditransfer tersebut belum dikembalikan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

 

Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Hukum untuk Kepastian

 

Kuasa hukum pelapor, Deni Setiawan, S.H. dan Tarjo Sumantri, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Mereka menyatakan langkah hukum ditempuh guna mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan atas dugaan kerugian yang dialami kliennya.

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik,” ujar kuasa hukum pelapor.

 

Status Perkara Masih Tahap Penyelidikan

 

Dalam laporan tersebut, peristiwa yang diadukan mengarah pada dugaan pelanggaran pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Pelapor juga memperoleh informasi bahwa perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem informasi daring milik Bareskrim Polri.

 

Imbauan Kehati-hatian

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau kerja sama proyek bernilai besar, terlebih jika melibatkan dana dalam jumlah signifikan. Verifikasi legalitas proyek, identitas pihak yang menawarkan, serta dokumen pendukung menjadi langkah awal yang krusial guna meminimalkan potensi risiko.

 

Catatan Redaksi:

 

Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen laporan kepolisian dan keterangan kuasa hukum pelapor. Perkara saat ini masih dalam tahap laporan dan penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan berstatus terlapor dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis : Akhmad Mutolib

 

Exit mobile version