TANGERANG SELATAN – KometNews.id – Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. Polres Tangerang Selatan menegaskan siap menindaklanjuti informasi dan pemberitaan terkait dugaan penjualan obat keras golongan G yang dilakukan oleh sebuah toko berkedok toko kelontongan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Rabu (7/1/2026).
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. saat dimintai tanggapan melalui Pesan Singkat WhatsApp terkait maraknya laporan masyarakat dan sorotan media mengenai dugaan peredaran obat keras yang dijual bebas tanpa izin resmi.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. Polres Tangsel kepada KometNews.id.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan merusak generasi muda.
Akan Lakukan Penyelidikan dan Penindakan
Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman informasi, penyelidikan di lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Jika terbukti ada penjualan obat keras tanpa izin dan melanggar hukum, tentu akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, obat keras golongan G memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan dan sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya lainnya.
Warga Diminta Aktif Melapor
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan obat keras secara bebas di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” katanya.
Ia memastikan identitas pelapor akan dilindungi dan proses hukum dilakukan secara profesional serta transparan.
Publik Apresiasi Respons Cepat Aparat
Respons cepat dari Polres Tangerang Selatan mendapat apresiasi dari masyarakat dan aktivis. Mereka berharap pernyataan tersebut diikuti dengan langkah konkret berupa sidak dan penindakan, agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah toko berkedok kelontongan di Kelapa Dua diduga menjual obat keras golongan G secara bebas. Meski tampak baru beroperasi, warga menduga toko tersebut merupakan pindahan dari lokasi lain dan telah lama menjalankan praktik serupa.
KometNews.id Akan Terus Mengawal

KometNews.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, mulai dari proses penyelidikan hingga tindakan hukum yang diambil aparat penegak hukum.
Langkah tegas aparat diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat keras ilegal serta menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Penulis : Chandra / Nuraini