KABUPATEN TANGERANG — KometNews.id – Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella Harmony, namun hingga kini keluarga korban belum juga mendapatkan kepastian terkait pertanggungjawaban dari perusahaan.

Serangkaian proses mediasi yang telah digelar berulang kali tidak menghasilkan keputusan konkret mengenai hak-hak Riza yang kini mengalami cacat permanen akibat kejadian tersebut.

 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat korban tengah memasukkan bahan ke mesin produksi, listrik di area pabrik mendadak padam dan kembali menyala secara tiba-tiba. Mesin langsung aktif dan menarik lengan kiri korban hingga mengakibatkan telapak tangan serta lima jarinya buntung.

 

Mediasi Berlarut, Hak Korban Tak Kunjung Jelas

 

Dalam proses mediasi, pihak keluarga hadir bersama kuasa hukum, Bang Hendrik, sementara dari perusahaan hadir sejumlah perwakilan didampingi Bang Deden dan Bang Burhan yang disebut berasal dari sebuah lembaga.

 

Pada mediasi terakhir, keluarga kembali menuntut:

 

Kepastian kompensasi untuk korban,

 

Tanggung jawab perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan,

 

Jaminan masa depan korban yang kini tidak bisa bekerja seperti biasa.

 

 

Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun keputusan final dari perusahaan.

 

> “Kami sudah ikut mediasi berkali-kali, tapi tetap tidak ada kejelasan. Sudah hampir lima bulan semuanya masih menggantung,” ujar ayah korban.

 

Kuasa hukum keluarga, Bang Hendrik, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa menghindar dari kewajiban hukum.

 

> “Perusahaan wajib memberikan kompensasi, wajib menjamin keselamatan kerja, dan wajib memenuhi hak-hak korban. Tidak bisa mengulur waktu. Kami menunggu itikad baik itu,” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan bahwa langkah hukum lanjutan akan ditempuh bila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

 

Kewajiban Perusahaan Sesuai UU Cipta Kerja

 

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), perusahaan memiliki kewajiban tegas antara lain:

 

1. Perlindungan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)

 

Termasuk pelatihan, penyediaan APD, dan sistem pencegahan kecelakaan kerja.

 

2. Menjamin Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

 

Meliputi seluruh biaya:

 

Perawatan medis,

 

Operasi,

 

Rehabilitasi.

 

 

Jika pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib menanggung seluruh biaya secara langsung.

 

3. Kompensasi Cacat Permanen

 

Amputasi seperti yang dialami Riza masuk kategori cacat total sebagian, yang wajib diberikan santunan sesuai ketentuan.

 

Namun menurut keluarga dan kuasa hukum, hingga kini tidak ada satu pun kewajiban tersebut yang dipenuhi oleh pihak perusahaan.

 

Disnaker Diminta Tidak Tutup Mata

 

Keluarga dan kuasa hukum khawatir kasus serupa akan terus terjadi jika pengawasan terhadap perusahaan tidak diperketat.

Disnaker Kabupaten Tangerang diminta mempercepat penanganan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

 

Pimpinan Redaksi KometNews.id, Yudianto C. BJ, juga memberikan kritik keras terkait lambatnya penyelesaian kasus ini.

 

> “Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi tidak ada progres. Ini menyangkut keselamatan pekerja dan korban cacat permanen. Pemerintah daerah dan Disnaker harus tegas,” ujarnya.

 

Yudianto juga menyoroti adanya dugaan tindakan menghambat keterbukaan informasi publik oleh seorang oknum pengawas Disnaker berinisial “Dn”, yang disebut melarang publikasi informasi terkait nota BPJS dan dokumen rumah sakit.

 

> “Melarang publikasi dokumen yang menjadi hak keluarga korban adalah bentuk penjegalan informasi publik. Disnaker harusnya membantu, bukan menghambat,” tegasnya.

 

Perusahaan Belum Memberikan Keterangan Resmi

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tri Excella Harmony belum memberikan keterangan resmi terkait:

 

Kronologi kecelakaan,

 

Proses mediasi,

 

Pemenuhan kompensasi,

 

Status JKK korban.

 

KometNews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menampilkan update terbaru untuk publik. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *