Site icon Kilas Fakta, Terangi Bangsa

MUI Deli Serdang Tegaskan Relokasi Masjid Al Ikhlas Dibenarkan, Musyawarah Jadi Jalan Menjaga Ukhuwah

DELI SERDANG, Kometnews.id — Polemik relokasi Masjid Al Ikhlas di Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, memasuki babak baru setelah digelarnya rapat mediasi lintas lembaga pada Senin (29/12/2025). Forum tersebut menegaskan bahwa perpindahan masjid dapat dibenarkan sepanjang berlandaskan kemaslahatan umat dan hasil musyawarah.

 

Rapat yang berlangsung kondusif ini dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, S.STP., M.Si, sebagai bentuk kehadiran negara dalam merawat ketertiban sosial dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

Dalam arahannya, Camat Ftriyan menegaskan bahwa pemerintah kecamatan sejak awal terus memantau dinamika yang terjadi serta memfasilitasi dialog antara Badan Kemakmuran Masjid (BKM), warga, dan pihak terkait.

 

“Tugas kami memastikan persoalan ini selesai dengan cara bermartabat, tanpa kegaduhan, dan tetap menjaga keharmonisan masyarakat,” tegasnya.

 

Hadir Lintas Lembaga dan Tokoh Strategis

 

Rapat mediasi dihadiri oleh sejumlah tokoh dan lembaga penting, di antaranya:

 

Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan

Ketua BWI Deli Serdang

Ketua DMI Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan

Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman

Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi

Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat

Kepala Desa Sampali Ruslan

Ketua BPD Medan Estate

Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH

Ketua Umum BP FORMI Azhari

Panglima FUI Sumut Saiin

Panglima LPI/FPI Sumut A. Effendi Bangun

 

Unsur aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Aliansi Kelaskaran Islam Sumut.

 

Seluruh peserta diberi ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan. Semua masukan dicatat resmi dalam notulen rapat sebagai bagian dari proses mediasi.

 

Alasan Relokasi: Masjid Lama Tak Lagi Optimal

 

Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan relokasi. Menurutnya, masjid tersebut sudah tidak berfungsi optimal.

 

“Jamaah sudah tidak ada, operasional tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, serta terkendala biaya operasional. Kondisi ini membuat masjid lama tidak lagi efektif sebagai tempat ibadah,” ungkap Surachman.

 

Ia juga menegaskan bahwa keputusan relokasi bukan diambil sepihak, melainkan melalui proses panjang bersama jamaah dan warga setempat.

 

DPRD: Penyelesaian Harus Bermartabat

 

Anggota DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, SH, yang juga Penasehat BP FORMI, menyatakan keterlibatannya berangkat dari tanggung jawab moral dan ikatan sejarah dengan masjid tersebut.

 

“Sebagai wakil rakyat daerah Percut Sei Tuan, saya berkewajiban memastikan persoalan ini selesai bijak dan bermartabat, tanpa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.

 

Ia juga mengingat bahwa mendiang ayahnya pernah terlibat dalam pembangunan awal Masjid Al Ikhlas, sehingga kasus ini memiliki nilai emosional baginya.

 

Ormas Islam: Jaga Ukhuwah, Hindari Provokasi

 

Ketua Umum BP FORMI, Azhari, menegaskan bahwa Aliansi Ormas Islam sejak awal bergerak murni karena kepedulian terhadap rumah ibadah, bukan kepentingan politik atau ekonomi.

 

Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan tabayun (klarifikasi), dialog santun, serta menghindari narasi provokatif.

 

“Perbedaan pandangan wajar, tetapi jangan sampai merusak ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

 

Azhari juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Juli 2025 sebagai hasil musyawarah yang sah.

 

MUI: Relokasi Dibenarkan Secara Syariat

 

Ketua MUI Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menutup rapat dengan penegasan penting: relokasi Masjid Al Ikhlas dibenarkan secara agama sepanjang memenuhi prinsip kemaslahatan dan tidak melanggar syariat.

 

Pernyataan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang status tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid.

 

“Jika perpindahan dilakukan demi kemaslahatan umat dan melalui musyawarah, maka secara syariat hal itu dibolehkan,” jelasnya.

 

Masjid Baru Hampir Rampung, Nilai Investasi Rp 3,1 Miliar

 

Forum mediasi akhirnya menyepakati bahwa relokasi tetap dilaksanakan dengan pertimbangan:

 

Masjid lama tidak memiliki alas hak tanah yang jelas

 

Tidak terdaftar sebagai tanah wakaf

Tidak lagi memiliki jamaah aktif

Mengalami kendala operasional dan pembiayaan

 

Sementara itu, masjid baru yang dibangun pengembang telah mencapai progres sekitar 95 persen, dilengkapi fasilitas madrasah, dan memiliki kepastian status tanah yang akan disertifikasi sebagai wakaf oleh BKM.

 

Nilai investasi pembangunan meningkat dari rencana awal Rp 2,1 miliar menjadi sekitar Rp 3,1 miliar, menunjukkan komitmen peningkatan kualitas sarana ibadah.

 

Keberatan Tanpa Kehadiran

 

Dalam rapat juga dicatat bahwa pihak-pihak yang sebelumnya menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi meskipun telah diundang secara resmi.

 

Hal ini menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian konflik.

 

Harapan Bersama

 

Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aliansi ormas Islam Sumut berharap keputusan ini menjadi titik akhir polemik.

 

Tujuan utamanya: menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat di Desa Medan Estate dan sekitarnya.

 

Sumber : Rizky Zulianda

Exit mobile version