KABUPATEN TANGERANG | kometnews.id – Pemerintah Kecamatan Kemiri menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kecamatan yang berlangsung dinamis, kritis, dan sarat aspirasi masyarakat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Kemiri Rudi HK, Kabid Bappeda Kabupaten Tangerang, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai PKB, Rofiudin, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Kepala Puskesmas, para Kepala Desa se-Kecamatan Kemiri, UPB 3 Manager PLTU Lontar, tokoh agama, unsur Polsek yang diwakili, Babinsa, para ketua kader PKK, serta perwakilan masyarakat dan tokoh adat. Selasa (27/1).
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kalang Anyar Suhendrik, menyampaikan keluhan serius terkait usulan normalisasi Kali Cimanceri yang setiap tahun diajukan namun belum juga terealisasi. Ia menyoroti kebijakan yang selalu bergantung pada kewenangan provinsi, sementara masyarakat desa terus menjadi pihak yang terdampak banjir dan infrastruktur rusak.

Sorotan tajam juga disampaikan Kepala Desa Lontar, Dodi Rosidi, terkait jebolnya tanggul di perbatasan Desa Klebet dan Desa Lontar yang menyebabkan luapan air besar hingga merendam permukiman warga.

Isu stunting turut mengemuka dan dikaitkan dengan persoalan ekonomi, kemiskinan, serta minimnya lapangan pekerjaan. Peserta Musrenbang menilai penanganan stunting harus dibarengi dengan kebijakan penciptaan lapangan kerja dan keadilan akses ketenagakerjaan.

Tokoh masyarakat Ustadz Abdul Haris menegaskan bahwa Musrenbang bukanlah forum seremonial, melainkan ruang strategis untuk menentukan arah pembangunan. Ia mengingatkan bahwa simbol budaya dan kearifan lokal harus diiringi dengan keberpihakan nyata kepada masyarakat.

Dari unsur legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Rofiudin, menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga tugas pokok, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia menyampaikan komitmen untuk mengawal aspirasi desa agar benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Dalam forum tersebut juga disampaikan komitmen penganggaran sebesar Rp1 miliar untuk Kecamatan Kemiri, yang akan dibagi ke seluruh desa sesuai skala prioritas. Salah satu langkah awal adalah menyurati pemerintah provinsi terkait tanggul jebol yang berdampak pada lima desa di Kecamatan Kemiri.
Klarifikasi Resmi Kecamatan Kemiri Terkait Peliputan Media

Menanggapi adanya awak media yang belum dapat mengikuti peliputan secara langsung, Camat Kemiri Rudi HK menyampaikan klarifikasi resmi atas nama Pemerintah Kecamatan Kemiri.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap kebebasan pers, dan pemerintah kecamatan tetap menjunjung tinggi peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
“Kami tegaskan tidak ada niat membatasi atau menghalangi rekan-rekan media. Aturan penggunaan kartu peserta Musrenbang murni bersifat teknis dan administratif demi keteraturan forum, mengingat kapasitas ruang dan tata tertib kegiatan,” jelas Rudi HK.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dalam koordinasi dengan insan pers.
“Kami mohon maaf apabila ada rekan media yang belum terfasilitasi secara optimal. Ke depan, koordinasi dan komunikasi dengan media akan kami perbaiki agar pelaksanaan kegiatan tetap tertib tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Rudi HK menegaskan bahwa hasil Musrenbang tetap bersifat terbuka dan dapat diakses publik melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga merencanakan temu wicara langsung antara Bupati Tangerang dan masyarakat pasca Lebaran. Kegiatan ini ditegaskan tidak bersifat seremonial, melainkan dialog terbuka untuk menyerap aspirasi warga secara langsung.

Sementara itu, Ibu Masnah, perwakilan perempuan dan komunitas adat (PEKA), menyoroti pentingnya peran masyarakat adat dalam Musrenbang serta minimnya fasilitas kesehatan dasar, termasuk belum tersedianya Posyandu di Desa Legok.

Musrenbang Kecamatan Kemiri tahun ini menjadi catatan penting bahwa perencanaan pembangunan harus benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat, dikawal lintas sektor, serta dijalankan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Penulis : Nuraini
Editorial : Chandra AB
