Site icon KometNews.id

Polisi Turun Tangan, Dugaan Pungli di Pulo Cangkir Disikat—Retribusi Dihentikan Sementara

KABUPATEN TANGERANG | KometNews.id – Aduan warga soal dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata religi Pulo Cangkir, Desa Kronjo, akhirnya memicu respons cepat aparat. Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo turun langsung ke lapangan dan menertibkan praktik yang dinilai meresahkan pengunjung.

 

Penertiban dilakukan pada Senin (23/3/2026). Empat pemuda diamankan setelah diduga menarik tarif masuk yang dianggap tak masuk akal—Rp20.000 untuk mobil dan Rp10.000 untuk motor. Praktik ini sebelumnya dikeluhkan warga karena dinilai memberatkan dan tak memiliki kejelasan dasar hukum.

 

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan langkah tersebut bukan sekadar penindakan, melainkan respons atas keresahan masyarakat.

 

“Ini bentuk kehadiran negara. Kami tidak ingin ada potensi konflik di lapangan hanya karena pengelolaan yang tidak transparan,” tegasnya.

 

Dalih Sosial, Tapi Minim Legalitas

 

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap, penarikan retribusi tersebut disebut-sebut dikelola oleh Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah tahun 2023. Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, mengklaim dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk santunan anak yatim, dan dicatat dalam kas desa.

 

Namun, fakta penting tak bisa ditutup-tutupi: pengelolaan tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas. Tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme retribusi wisata tersebut.

 

Musyawarah Berujung Setop Sementara

 

Dalam rapat lanjutan pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kecamatan Kronjo, pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, hingga MUI sepakat satu hal—pengelolaan retribusi harus dibenahi total.

 

Hasilnya tegas: penarikan retribusi di Pulo Cangkir dihentikan sementara sampai ada dasar hukum yang sah.

 

Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyusun sistem pengelolaan wisata yang lebih rapi, transparan, dan tidak membuka celah pungli. Ke depan, petugas di lapangan wajib memiliki identitas resmi agar tidak ada lagi “oknum” yang bermain.

 

Jangan Berlindung di Balik Kata Sosial

 

Langkah ini sekaligus menjadi tamparan bagi pengelolaan wisata berbasis swadaya yang sering berlindung di balik dalih “untuk kegiatan sosial”. Tanpa aturan yang jelas, praktik seperti ini rawan disalahgunakan dan merusak kepercayaan publik.

 

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengawal situasi agar tetap kondusif.

 

“Pendekatan kami humanis, tapi tegas. Tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum. Ini soal keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Catatan KometNews.id

 

Kasus Pulo Cangkir membuka satu fakta yang sering diabaikan: lemahnya tata kelola wisata lokal. Potensi besar dibiarkan berjalan tanpa regulasi, hingga akhirnya menimbulkan polemik.

 

Jika pemerintah daerah tidak segera turun tangan membuat sistem yang jelas, kasus serupa bukan tidak mungkin akan terus berulang—dengan wajah dan pelaku yang berbeda.

 

Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar alasan.

 

Red

Exit mobile version