SEPATAN TIMUR — KometNews.id – Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Lahan Terpadu Hijau (RTLTH) dan Penataan Lapangan Upacara di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Meski proyek bernilai Rp1.466.868.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, pelaksanaan di lapangan diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Senin (22/12/2025).

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun sarung tangan. Kondisi ini dinilai ironis, mengingat di area proyek terpasang papan imbauan bertuliskan

 

“Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja”.

 

Kontradiksi Papan K3 dan Fakta Lapangan

 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, dengan pelaksana CV. Marsadola Lestari dan waktu pelaksanaan 55 hari kalender. Namun, penerapan standar K3 di lapangan dinilai jauh dari harapan.

 

Pengabaian APD bukan hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

 

“APD itu kewajiban, bukan pilihan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

 

Lemahnya Pengawasan Pemerintah Jadi Sorotan

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya dinas teknis dan pihak pengawas proyek. Sebagai pemilik program dan pengguna anggaran, pemerintah seharusnya memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan, bukan sekadar mengejar progres fisik.

 

Keberadaan papan K3 di lokasi proyek dinilai hanya menjadi formalitas administratif, tanpa dibarengi pengawasan lapangan yang ketat.

 

“Jika pengawasan berjalan maksimal, mustahil pekerja dibiarkan bekerja tanpa APD. Ini mengindikasikan pengawasan tidak optimal atau bahkan terkesan dibiarkan,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Tangerang.

 

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi

 

Pengabaian keselamatan kerja merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan:

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

 

Permenaker RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri;

 

PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Atas pelanggaran tersebut, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara pekerjaan, hingga penghentian total proyek. Bahkan, jika mengakibatkan kecelakaan kerja berat atau korban jiwa, dapat berujung pada sanksi pidana.

 

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

 

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dalam proyek-proyek pemerintah lainnya.

Sebagai proyek yang menggunakan uang rakyat, pelaksanaan pembangunan seharusnya menjunjung tinggi keselamatan kerja, transparansi, dan akuntabilitas, bukan justru memperlihatkan kelalaian yang berpotensi membahayakan nyawa manusia.

KometNews.id akan terus mengawal perkembangan proyek ini sebagai bagian dari komitmen pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *