Site icon Kilas Fakta, Terangi Bangsa

Sertifikat Sah Diabaikan, AKPERSI Bongkar Dugaan Mafia Tanah Ujung Genteng

JAKARTA | KometNews.id – Investigasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, dengan melibatkan oknum kepala desa dan sejumlah warga yang diduga menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum. Lahan seluas 30.500 m² dengan SHM Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim itu kini dipenuhi bangunan permanen hingga villa komersial.

 

AKPERSI menilai pola penguasaan lahan ini sudah menyerupai kejahatan terorganisir, mulai dari penggarapan, klaim sepihak, hingga dugaan permainan di level aparat dan peradilan.

 

Kepala Desa Cibenda Akui Klaim Tanpa Bukti

 

Saat melakukan penelusuran, tim AKPERSI gagal menemukan Kepala Desa Ujung Genteng. Warga kemudian menyebut nama Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, SIP. (Hurung), sebagai figur yang memprovokasi klaim kepemilikan oleh sebagian warga.

 

Saat ditemui di Kantor Desa Cibenda, Adi Rizwan mengakui dirinya mengklaim lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun sebagai dasar kepemilikan.

 

> “Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa. Ada penggarap sebelumnya… Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujar Adi.

 

Alasannya hanya sebatas pernah menggarap lahan berdasarkan kedekatan dengan Mamat, anak dari mendiang Ijar. Padahal informasi dari AKPERSI justru menyebut mendiang Ijar selama ini menegaskan bahwa tanah tersebut milik Ibu Rachmini, pemilik sah dari Jakarta.

 

Kasus Mandek di Polres Sukabumi, Diduga Ada Pembiaran

 

AKPERSI juga menemukan laporan dugaan penyerobotan lahan dan pembangunan tanpa izin yang sudah masuk ke Polres Sukabumi lebih dari satu tahun, namun tidak menunjukkan progres berarti.

 

Kanit Harda Polres Sukabumi mengakui pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor terkait dugaan melanggar Pasal 385 KUHP, namun menyatakan penyidikan menunggu putusan perdata.

 

> “Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu siapa yang berhak. Tidak ada kami bermain dengan siapa pun,” katanya.

 

Sikap lamban ini dipandang AKPERSI sebagai kejanggalan serius, apalagi bangunan terus bertambah sementara laporan hukum tak ditindaklanjuti.

 

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Janggal, Gugatan Minim Bukti Tapi Tetap Diterima

 

 

Pengadilan Negeri Cibadak sebelumnya telah memutus perkara gugatan warga terhadap pemilik sertifikat dengan Nomor Putusan 48/Pdt.G/2024/PN Cbd, dan memenangkan pihak pemilik SHM.

 

Namun AKPERSI menyoroti proses pembuktian yang dinilai tidak wajar. Warga sebagai penggugat hanya membawa KTP dan KK tanpa alas hak, tetapi gugatan tetap diterima untuk diperiksa.

 

Sementara SHM asli milik tergugat sudah diverifikasi BPN.

 

Kini warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 684/PDT/2025/PT BDG.

 

Riwayat SHM Tegas: Milik Sah, Dibeli dari Mantan Bupati

 

AKPERSI menegaskan bahwa status kepemilikan lahan sangat jelas. Pada 1992, mantan Bupati Sukabumi H. Anwari menjual lahan tersebut kepada Ibu Rachmini. Balik nama dilakukan resmi di hadapan pejabat pertanahan dan tercatat sah di BPN.

 

Ibu Rachmini kemudian mempercayakan penjagaan lahan kepada Mamat Ijar. Namun belakangan sejumlah warga menggarap, membangun rumah, villa, hingga membuka usaha di atas lahan tersebut.

 

Beberapa nama yang diduga menguasai atau menjual lahan tanpa hak antara lain:

 

Tedy, Abah Atom, Suwitno, Lurah Hurung, Billy, Farel, Hermawan, Nenah, Haji Adi, Dadan, Asep Son, Iskandar, dan lainnya.

 

Bahkan warga bersama Kepala Desa Cibenda diketahui memasang spanduk klaim kepemilikan.

 

AKPERSI: “1.500 Media Mengawal – No Viral, No Justice”

 

 

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono., S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.F.L.E, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas karena diduga melibatkan jejaring mafia tanah, mulai dari oknum aparatur desa, kelompok warga, hingga dugaan permainan di sektor penegakan hukum.

 

> “Kami kawal penuh. Dengan 1.500 media, prinsipnya No Viral, No Justice. Mafia tanah harus dihentikan. Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam pemberantasan mafia tanah,” tegas Rino.

 

AKPERSI menyiapkan langkah advokasi, liputan investigatif, serta pemantauan persidangan untuk memastikan hak pemilik SHM dipulihkan sepenuhnya.

 

 

 

 

Kasus Ujung Genteng kini menjadi sorotan nasional, bukan sekadar sengketa, tetapi indikasi adanya mafia desa yang bekerja sistematis memanfaatkan jabatan, celah hukum, dan kelengahan aparat. (Red).

Exit mobile version