BOGOR | KometNews.id – Tim media akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Bogor terkait laporan dugaan praktik tangkap lepas terhadap pelaku pengedar obat keras golongan G yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Gunung Sindur.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan ke Divisi Propam Polri pada 4 Januari 2026. Selanjutnya, pelapor dimintai keterangan di ruang Si Propam Polres Bogor pada 6 Januari 2026. Pada Jumat (9/1/2026), tim media menerima SP2HP2 yang menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara menemukan cukup bukti terkait dugaan pelepasan pelaku pengedar obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Gunung Sindur.
Dalam proses klarifikasi, tim media juga telah dimintai keterangan oleh Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor. Namun, di tengah proses yang masih berjalan tersebut, muncul pengakuan dari seorang pria bernama Pasya, yang menghubungi tim media melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai koordinator lapangan penjualan obat keras golongan G.
Dalam percakapan itu, Pasya menyebut bahwa dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Kanit Paminal dan mengklaim bahwa persoalan tersebut telah “dibereskan” oleh seorang oknum berinisial H yang disebut-sebut berasal dari Mabes Polri. Pernyataan ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh tim media kepada Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor.
Menanggapi hal tersebut, AKP Erizal selaku Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan dan belum selesai.
“Masih lanjut. Kemarin kita sudah mengundang tiga orang, Kanit dan anggota. Proses laporan terhadap anggotanya masih berjalan dan belum selesai,” ujar AKP Erizal kepada tim media.
Meski proses penanganan perkara masih berlangsung, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warung yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G tersebut masih beroperasi dan berjualan secara bebas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sebagaimana diketahui, peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Atas dasar temuan SP2HP2 tersebut, tim media menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku usaha ilegal maupun oknum aparat penegak hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan informasi ke publik, termasuk meneruskan laporan dan pemberitaan ke Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri, demi menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum. (Red).

