TANGERANG | KometNews.id – Upaya penataan dan pengelolaan kawasan wisata Pulau Cangkir hingga kini masih menghadapi persoalan mendasar: ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan tarik-menarik kewenangan antar instansi pemerintah.
Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak kecamatan terkait rencana pengembangan Pulau Cangkir sebagai destinasi unggulan berbasis religi dan ekonomi kreatif.
Diketahui, pada 12 Mei 2023 telah terbit surat terkait pengelolaan Pulau Cangkir yang merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kawasan Pulau Cangkir bukan merupakan lahan milik Perhutani, sehingga tidak berada dalam kewenangan Perhutani.
Namun, alih-alih memperjelas pengelolaan, kondisi ini justru menimbulkan kebingungan baru terkait siapa pihak yang berhak dan bertanggung jawab atas kawasan tersebut.
Sudah Dua Kali Rapat, Status Masih Kabur
Ironisnya, persoalan status kepemilikan lahan Pulau Cangkir hingga kini belum menemukan titik terang meski telah dibahas dalam dua kali rapat resmi lintas instansi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil rapat belum mampu menghasilkan kepastian hukum. Status kepemilikan masih tidak jelas dan justru terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, provinsi Banten, hingga pemerintah pusat.
Kondisi ini dinilai memperlambat langkah konkret penataan dan pengelolaan kawasan wisata yang sebenarnya memiliki potensi besar.
Potensi Besar, Pengelolaan Mandek
Pulau Cangkir memiliki potensi strategis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain dikenal sebagai destinasi wisata religi dengan keberadaan makam Syekh Waliyudin atau Pangeran Jaga Lautan, kawasan ini juga berpeluang dikembangkan menjadi pusat ekonomi kreatif dan kuliner masyarakat lokal.
Kepala Seksi Kepariwisataan dalam forum tersebut menyampaikan bahwa Pulau Cangkir telah masuk dalam daftar 15 destinasi wisata religi dan kuliner. Namun, hingga tahun 2024, pihaknya mengakui masih terbatas pada pengumpulan data kunjungan wisatawan tanpa kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap bulan kami memiliki data kunjungan wisatawan, tetapi belum ada kontribusi karena keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan,” ungkapnya.
Status Lahan Jadi Kunci
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMTD) menegaskan bahwa persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah status kepemilikan lahan.
“Dasar pengelolaan itu harus jelas dulu, tanahnya milik siapa. Kalau sudah jelas, baru bisa dilakukan kerja sama, termasuk peluang dikelola melalui BUMDes,” jelas perwakilan DPMTD.
Pernyataan ini mempertegas bahwa tanpa legalitas yang kuat, seluruh rencana pengembangan hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi.
Belajar dari Danau Biru
Sekretaris Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Dedi, mencontohkan pengelolaan Danau Biru yang dinilai berhasil setelah legalitasnya jelas dan sistem pengelolaannya transparan.
“Ketika legalitas sudah jelas, pengelolaan menjadi transparan dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan, apakah berada di tingkat kabupaten atau provinsi, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Retribusi dan Penertiban
Dari sisi teknis, Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi sarana dan prasarana, khususnya parkir. Namun, hal itu tetap memerlukan payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Camat setempat berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolsek, dapat turut berperan dalam penertiban di kawasan wisata tersebut guna menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung.
Perlu Langkah Strategis dan Tegas
Sejumlah langkah strategis yang mengemuka dalam pembahasan antara lain:
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan wisata, termasuk pengaturan tarif masuk.
Penelusuran dan penetapan status kepemilikan lahan secara legal dan transparan.
Penentuan kewenangan pengelolaan antara pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
Penguatan peran BUMDes dalam pengelolaan berbasis masyarakat.
Penataan UMKM sebagai penopang ekonomi lokal.
Bappeda disebut telah memiliki rencana pengembangan, namun kembali terganjal pada persoalan kewenangan.
Lempar Tanggung Jawab Antar Pemerintah
Hingga saat ini, kepastian status kepemilikan Pulau Cangkir masih belum menemukan titik terang. Informasi yang berkembang menunjukkan adanya saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat.
Jika dibiarkan berlarut-larut, Pulau Cangkir berisiko kehilangan momentum sebagai destinasi unggulan, sementara potensi yang ada hanya akan menjadi angka statistik tanpa dampak nyata.
KometNews.id akan terus mengawal perkembangan penataan dan pengelolaan Pulau Cangkir sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang inspiratif dan terpercaya.
Penulis : Sutisna / Tinan / Rojak
Editorial : Chandra

