KABUPATEN TANGERANG | KometNews.id – Program pembangunan Taman Kota Kecamatan Sepatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 kembali menuai sorotan publik. Fasilitas kios UMKM yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, kini diduga menyimpang dari tujuan awal dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan.
Sejumlah kios UMKM yang berada di kawasan Taman Kota Sepatan dilaporkan dikomersilkan kepada pihak luar dengan tarif sewa mencapai Rp300.000 per bulan, tanpa mekanisme resmi dan tanpa koordinasi dengan pengelola UMKM tingkat kecamatan.
Padahal, kios tersebut merupakan aset publik yang dibangun menggunakan uang negara dan semestinya dikelola secara transparan serta diprioritaskan bagi pelaku UMKM setempat.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai hal “biasa” oleh pihak pengelola di lapangan.
“Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu harus bayar Rp300 ribu per bulan. Alasannya untuk koordinasi RT dan RW, bahkan disebut-sebut untuk laporan ke Camat,” ujar narasumber kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, salah satu rekannya telah berjualan hampir satu tahun penuh dengan kewajiban pembayaran rutin kepada oknum RT yang disebut mengelola kios tersebut.
Pemkab Tangerang Dinilai Lalai Awasi Aset Publik
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Kecamatan Sepatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hingga berita ini diturunkan, Camat Sepatan Drs. Aan Ansori belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Minimnya respons pemerintah dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset publik yang berpotensi disalahgunakan di tingkat bawah.
Ketua RW Bantah Terlibat
Sementara itu, salah satu Ketua RW setempat yang akrab disapa RW Kelung membantah adanya instruksi pungutan sewa kios sebesar Rp300.000.
“Saya tidak pernah menyuruh menarik sewa kios sebesar itu. Aturannya jelas, siapa saja boleh menggunakan kios. Kalau pun ada biaya, hanya sebatas listrik dan uang sampah,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya dugaan praktik pengelolaan liar oleh oknum tertentu yang bertindak di luar aturan dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana
Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum Saepudin, SH menegaskan bahwa apabila kios UMKM sebagai aset negara dikomersilkan secara ilegal untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kios itu dibangun dari uang negara, bukan milik pribadi. Jika ada oknum yang memungut uang sewa tanpa dasar hukum, itu bisa masuk unsur pemerasan,” tegas Saepudin.
Ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Masyarakat yang dirugikan memiliki hak melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Masyarakat Desak Inspektorat dan APH Bertindak
Kasus ini memantik keresahan masyarakat yang berharap Inspektorat Kabupaten Tangerang, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pemkab Tangerang segera turun tangan melakukan audit dan penertiban.
Warga menilai, jika dugaan ini dibiarkan, maka program pembangunan berbasis UMKM hanya akan menjadi proyek formalitas yang tidak pernah benar-benar menyentuh kepentingan rakyat kecil.
“Kalau aset negara bisa seenaknya dikelola oknum, di mana peran pemerintah?” ujar salah seorang warga.
Hingga kini, publik menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan Taman Kota Sepatan dan kios UMKM berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ladang kepentingan segelintir oknum. (Red).
