TANGERANG | KometNews.id – Warga Kampung Buaran Kandang RT 03 RW 02, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meluapkan kemarahan dan kekecewaan atas dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut berlangsung rutin dan terang-terangan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi dugaan sabung ayam tersebut berada di pojok rumah warga yang berbatasan langsung dengan area persawahan. Lokasi itu dinilai cukup tersembunyi, namun ironisnya aktivitas diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung lama dan diketahui oleh banyak pihak di lingkungan sekitar.
Menurut pengakuan warga, aktivitas sabung ayam kerap berlangsung setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, mulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Bahkan, warga menduga kegiatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
> “Semua warga tahu. Kalau aparat bilang tidak tahu, itu yang jadi pertanyaan besar kami,” ujar salah satu warga dengan nada kesal, Minggu (14/12/2025).
Warga menilai dugaan sabung ayam tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Kerumunan orang dari luar wilayah kerap berdatangan, memicu keresahan, kebisingan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, warga menduga kuat adanya unsur perjudian dengan taruhan uang dalam praktik sabung ayam tersebut. Jika dugaan itu benar, maka aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan hukum dan norma sosial yang berlaku.
> “Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, tapi kegiatan seperti ini dibiarkan berulang kali, jangan salahkan warga kalau kepercayaan terhadap aparat menurun,” tegas warga lainnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban yang nyata, meski lokasi dan waktu aktivitas disebut sudah sangat jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat terkait.
Warga pun mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lokasi, khususnya pada jam-jam yang telah disebutkan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.
Sebagai informasi, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain merugikan secara sosial, praktik perjudian juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi maupun langkah terbuka yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga berharap, keluhan ini tidak kembali berakhir tanpa tindak lanjut nyata.
(Red)

