Tangerang Raya

Diduga Ada Ketidaksesuaian Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkungan di Rajeg, AJA Minta Dinas Turun Tangan

×

Diduga Ada Ketidaksesuaian Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkungan di Rajeg, AJA Minta Dinas Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG | KometNews.id – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di kawasan Perumahan Taman Raya RT 020/RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah hasil pemantauan di lapangan memunculkan sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait.

 

 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp148.694.000, volume pekerjaan 315 meter persegi, dilaksanakan oleh CV Putra Mandiri dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

 

 

Hasil pemantauan tim KometNews.id di lokasi pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan adanya pengukuran ketebalan pengecoran menggunakan meteran. Dari hasil pengukuran tersebut, ketebalan beton yang terukur pada beberapa titik berkisar antara 12 hingga 14 sentimeter.

 

 

Sementara itu, papan bekisting yang digunakan di lokasi tampak memiliki tinggi sekitar 15 sentimeter. Namun demikian, KometNews.id belum memperoleh dokumen teknis proyek, seperti gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak. Oleh karena itu, KometNews.id belum dapat memastikan apakah hasil pekerjaan tersebut telah sesuai atau tidak dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

 

 

Selain itu, tim KometNews.id juga mengamati sejumlah pekerja yang tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek, saat melakukan pekerjaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak pelaksana mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

 

 

Saat melakukan upaya konfirmasi di lokasi, tim KometNews.id sempat menemui seseorang yang disebut berada di pihak pelaksana proyek. Namun, ketika hendak dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan meninggalkan lokasi sebelum proses wawancara dapat dilakukan.

 

 

Menanggapi hasil pemantauan tersebut, Aktivis Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA), Shelli, meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan lapangan agar seluruh pekerjaan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun karena proyek ini menggunakan anggaran negara, sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan apabila muncul pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan memberikan kepastian kepada publik,” ujar Shelli.

 

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan keselamatan kerja dalam setiap proyek konstruksi.

 

“Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai melalui penerapan standar K3. Jika memang terdapat pekerja yang belum menggunakan APD, hal tersebut perlu menjadi perhatian pelaksana proyek agar keselamatan kerja tetap terjamin,” katanya.

 

Shelli menambahkan, pengawasan dari konsultan pengawas maupun dinas teknis perlu dilakukan secara optimal agar kualitas pekerjaan yang dibiayai APBD benar-benar sesuai dengan standar dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, KometNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari CV Putra Mandiri, konsultan pengawas, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang terkait hasil pemantauan di lapangan. KometNews.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Redaksi KometNews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *