TELUKNAGA, KOMETNEWS.ID — Pengerjaan proyek taman di kawasan Alun-Alun Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, dalam pantauan di lokasi pada Kamis (10/9/2026), sejumlah aspek keterbukaan informasi publik dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) dipertanyakan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum terlihatnya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun kalangan kontrol sosial mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan.

Selain persoalan keterbukaan informasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja juga turut menjadi perhatian. Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan prosedur keselamatan di lingkungan kerja perlu menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Kecamatan Teluknaga: Bukan Proyek Kecamatan
Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026), salah satu staf Kecamatan Teluknaga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan merupakan proyek yang dikelola pihak kecamatan.
“Itu bukan proyek kecamatan, Bang. Proyek dari dinas DLHK,” terang staf kecamatan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus memperjelas bahwa kewenangan pekerjaan berada pada instansi teknis terkait, bukan Kecamatan Teluknaga.
Namun demikian, informasi mengenai siapa pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga spesifikasi pekerjaan masih menjadi pertanyaan karena papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi.
Pekerja Mengaku Tidak Mengetahui Persoalan Papan Proyek
Ketika pihak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja di lokasi, jawaban yang diperoleh juga belum memberikan kejelasan mengenai informasi proyek.
“Saya tidak tahu-menahu soal papan proyek, Bang. Saya cuma kerja doang,” ujar salah seorang pekerja.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pekerja lapangan kemungkinan tidak mengetahui aspek administratif proyek, termasuk mengenai kewajiban pemasangan informasi pekerjaan.
Persoalan tersebut selanjutnya menjadi ranah pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sekjen AJA Soroti Transparansi dan K3
Sekretaris Jenderal AJA (Aliansi Jurnalis dan Advokat), Shelli, turut angkat bicara. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keselamatan kerja.
“Papan informasi proyek jangan dianggap sebagai pelengkap semata. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pekerjaan pemerintah yang berada di lingkungan mereka, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume hingga jangka waktu pelaksanaan,” tegas Shelli.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai aspek keselamatan diabaikan hanya karena pekerjaan dianggap sederhana. Setiap pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko, sehingga penggunaan APD dan penerapan prosedur K3 harus diperhatikan,” ujarnya.
Shelli menambahkan, pihak terkait seharusnya segera memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
“Kalau memang proyek tersebut merupakan kegiatan dari DLHK, silakan dibuka secara transparan. Siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, sumber anggarannya dari mana, kapan mulai dan selesai, serta apa spesifikasi pekerjaannya. Dengan begitu masyarakat dan kontrol sosial bisa ikut mengawasi secara objektif,” katanya.
Dorong Instansi Teknis Beri Penjelasan
Sorotan terhadap proyek taman Alun-Alun Teluknaga ini diharapkan menjadi perhatian bagi instansi teknis yang bertanggung jawab. Keterbukaan informasi bukan hanya penting untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Media KometNews.id juga mendorong agar pihak DLHK Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana memberikan klarifikasi terkait papan informasi proyek dan penerapan K3 di lapangan.
Dengan adanya penjelasan resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mengandalkan keterangan dari pekerja maupun pihak yang berada di sekitar lokasi.
KometNews.id akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Penulis : Chandra / Nuraini












