Tangerang Raya

Pondasi Taman Alun-Alun Teluknaga Disorot: “Belum Digali, Bagaimana Menjamin Ketahanannya?” Sekjen AJA Desak DLHK Terbuka

29
×

Pondasi Taman Alun-Alun Teluknaga Disorot: “Belum Digali, Bagaimana Menjamin Ketahanannya?” Sekjen AJA Desak DLHK Terbuka

Sebarkan artikel ini

TELUKNAGA, KOMETNEWS.ID — Pembangunan penataan taman di kawasan Alun-Alun Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dipertanyakan terkait papan informasi proyek dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini metode pekerjaan pada bagian awal pondasi turut menuai kritik. Sabtu (12/9/2026).

 

Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerja tengah mengerjakan susunan pondasi menggunakan material bata. Namun, kondisi awal pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena terdapat bagian pondasi yang tampak dikerjakan tanpa penggalian tanah yang memadai.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana ketahanan dan kekuatan konstruksi dapat dipastikan apabila pondasi tidak dipersiapkan dengan penggalian dan dasar yang sesuai dengan kebutuhan konstruksinya?

 

Sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi. Namun, justru karena proyek menggunakan anggaran pemerintah, proses pelaksanaan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan terbuka.

 

Sekjen AJA: Jangan Asal Jadi

 

Sekretaris Jenderal AJA (Aliansi Jurnalis dan Advokat), Shelli, angkat bicara. Ia meminta pihak pelaksana tidak menganggap pekerjaan taman sebagai pekerjaan sederhana sehingga aspek konstruksi dan kekuatan bangunan dapat dikerjakan seadanya.

 

“Jangan sampai hanya mengejar pekerjaan cepat selesai, tetapi mengabaikan kualitas. Pondasi itu merupakan bagian penting dari sebuah konstruksi. Kalau dari awal saja tidak digali sebagaimana mestinya, bagaimana kita bisa mengetahui ketahanan dan kekuatannya?” tegas Shelli.

 

Menurutnya, pemerintah melalui dinas teknis harus memastikan setiap pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB dan ketentuan kontrak.

 

“Kami tidak sedang memvonis pekerjaan ini bermasalah. Tetapi justru mempertanyakan. Kalau memang ada standar teknisnya, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Berapa kedalaman pondasi, bagaimana struktur bawahnya, material yang digunakan apa, dan bagaimana pengawas memastikan kualitasnya,” ujarnya.

 

Shelli juga menyoroti persoalan papan informasi proyek yang sebelumnya tidak terlihat di lokasi.

 

“Transparansi jangan hanya di atas kertas. Masyarakat berhak mengetahui proyek pemerintah yang sedang dikerjakan di wilayahnya. Papan informasi harus jelas, sehingga kontrol sosial bisa berjalan. Kalau papan proyek tidak ada, kemudian pelaksana juga sulit dikonfirmasi, wajar jika publik bertanya-tanya,” katanya.

 

Data LPSE: Kegiatan DLHK, Nilai Kontrak Sekitar Rp252,95 Juta

 

Berdasarkan dokumen informasi paket pada sistem pengadaan pemerintah yang didokumentasikan KometNews.id, kegiatan tersebut tercatat dengan nama tender:

 

“II.1.40 Penataan Penanaman Vegetasi RTH Kecamatan Teluknaga.”

 

Dalam data tersebut, jenis pengadaan tercatat sebagai pekerjaan konstruksi, dengan satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

 

Nilai pagu anggaran tercatat Rp255.698.400, sedangkan HPS sebesar Rp255.632.813.

 

Adapun perusahaan yang tercatat sebagai pemenang adalah CV Daffana Utama Berlian, dengan harga terkoreksi dan hasil negosiasi tercatat sebesar Rp252.954.991,19.

 

Dengan adanya data tersebut, semakin jelas bahwa pekerjaan taman yang dipersoalkan memang merupakan kegiatan yang berada pada lingkup DLHK Kabupaten Tangerang, bukan proyek Kecamatan Teluknaga.

 

Kadis DLHK Ujat Sudrajat Beri Klarifikasi

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, ketika dimintai tanggapan melalui komunikasi WhatsApp, Jum’at (11/9/2026), awalnya menyampaikan bahwa dirinya belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

 

“Saya belum cek ke lokasi, terima kasih masukannya. Saya tanya dulu ke PPTK-nya,” demikian respons Ujat.

 

Dalam komunikasi berikutnya, Ujat kemudian memastikan bahwa pekerjaan taman tersebut memang merupakan kegiatan DLHK.

 

“Yang taman di Teluknaga betul itu kegiatan DLHK,” jelasnya.

 

Ketika disampaikan bahwa papan informasi proyek belum terpasang dan nilai anggaran belum diketahui di lokasi, Ujat juga merespons dan menyatakan akan menindaklanjutinya kepada pihak terkait.

 

“Siap. Nanti saya tegur PPTK-nya supaya disampaikan ke pemborongnya. Terima kasih masukan dan infonya,” ujar Ujat.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan papan informasi proyek telah disampaikan kepada pimpinan instansi teknis dan akan diteruskan kepada PPTK serta pihak pelaksana.

 

Pihak Pelaksana Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

Sementara itu, upaya KometNews.id untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pihak pelaksana terkait metode pekerjaan, pondasi, papan informasi proyek serta penerapan K3 belum mendapatkan jawaban yang memadai.

 

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.

 

Sebelumnya, salah seorang pekerja di lokasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan papan proyek.

 

“Saya tidak tahu-menahu soal papan proyek, Bang. Saya cuma kerja doang,” ujar pekerja tersebut.

 

Keterangan itu semakin mempertegas perlunya pihak pelaksana maupun PPTK memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.

 

Bukan Sekadar Taman, Anggaran Publik Harus Bisa Diawasi

 

Pembangunan ruang terbuka hijau dan penataan taman tentu memiliki tujuan positif bagi masyarakat. Namun, kualitas pekerjaan dan transparansi pelaksanaannya tetap harus menjadi perhatian.

 

Proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah bukan hanya soal bagaimana taman tersebut terlihat bagus setelah selesai. Kualitas konstruksi yang tidak terlihat justru menjadi bagian yang sangat penting, karena menyangkut usia dan ketahanan hasil pekerjaan.

 

Karena itu, pertanyaan mengenai pondasi, kedalaman galian, struktur dasar, material, hingga metode pelaksanaan perlu dijawab berdasarkan dokumen teknis, bukan sekadar asumsi.

 

Sekjen AJA Shelli kembali menegaskan agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah proyek selesai.

 

“Jangan tunggu bangunan atau taman rusak baru kemudian dipersoalkan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal pekerjaan. Kalau dari awal ada yang perlu dikoreksi, ya segera diperbaiki. Prinsipnya sederhana: jangan bikin proyek asal jadi,” pungkasnya.

 

KometNews.id akan terus memantau perkembangan pekerjaan Penataan Penanaman Vegetasi RTH Kecamatan Teluknaga serta menunggu penjelasan resmi dari PPTK, pelaksana, dan DLHK Kabupaten Tangerang terkait spesifikasi teknis pondasi, papan informasi proyek, penerapan K3, serta kualitas pekerjaan di lapangan.

 

Penulis : Chandra / Nuraini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *