Tangerang Raya

Armada Operasional UPTD 3 LH Wilayah Pasar Kemis Disorot, KomCab LP-KPK Angkat Bicara

13
×

Armada Operasional UPTD 3 LH Wilayah Pasar Kemis Disorot, KomCab LP-KPK Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

TANGERANG | KOMETNEWS.ID — Kondisi sarana operasional pengelolaan sampah di bawah naungan UPTD 3 LH Wilayah Pasar Kemis mendapat perhatian. Sorotan tersebut muncul setelah dokumentasi lapangan KometNews.id pada Senin (21/9/2026) memperlihatkan salah satu kendaraan operasional yang berada di lingkungan UPTD dalam kondisi yang tampak sudah mengalami kerusakan dan korosi pada sejumlah bagian.

 

Papan informasi kantor

 

Dalam papan informasi yang terlihat di lokasi, tercantum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah III.

 

Artinya, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pengelolaan sarana di bawah naungan UPTD 3 LH Wilayah Pasar Kemis, bukan semata-mata sebagai persoalan kebersihan di suatu wilayah tertentu.

 

KomCab LP-KPK Soroti Kelayakan Armada

 

Aktivis KomCab (Komisi Cabang) LP-KPK, M. Tamrin, turut angkat bicara. Ia menilai kondisi sarana operasional perlu menjadi perhatian karena armada merupakan bagian penting dalam menunjang pelayanan persampahan.

 

“Armada operasional harus diperhatikan kelayakannya. Jangan sampai kendaraan yang kondisinya sudah tidak maksimal tetap dipaksakan untuk menunjang pekerjaan di lapangan,” ujar M. Tamrin.

 

Menurutnya, pemerintah melalui instansi terkait perlu memastikan setiap kendaraan yang digunakan dalam operasional persampahan mendapatkan pemeriksaan dan perawatan secara berkala.

 

“Petugas bekerja di lapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi bukan hanya sampahnya yang harus ditangani, tetapi sarana dan keselamatan petugas juga harus diperhatikan,” tegasnya.

 

Perlu Kejelasan Status Kendaraan

 

M. Tamrin juga meminta adanya kejelasan mengenai status kendaraan yang terlihat dalam dokumentasi tersebut.

 

Apakah kendaraan tersebut masih digunakan sebagai armada operasional, sedang dalam proses perbaikan, atau sudah tidak digunakan karena kondisinya tidak lagi layak.

 

Menurutnya, penjelasan dari pihak UPTD 3 LH Wilayah Pasar Kemis maupun DLHK Kabupaten Tangerang penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

“Kami tidak ingin berasumsi. Yang diperlukan adalah penjelasan resmi dari pihak UPTD. Kalau memang kendaraan itu sudah tidak digunakan dan hanya menunggu perbaikan atau penghapusan aset, sampaikan secara terbuka,” katanya.

 

Sarana, Keselamatan dan Pelayanan Harus Berjalan Bersamaan

 

Pengelolaan persampahan merupakan pelayanan publik yang membutuhkan dukungan armada, tenaga kerja serta sistem operasional yang baik.

 

Karena itu, kondisi kendaraan operasional menjadi bagian yang patut dievaluasi secara berkala. Kendaraan yang mengalami kerusakan atau korosi perlu diperiksa untuk memastikan apakah masih memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan penggunaannya.

 

Tamrin berharap perhatian terhadap sarana operasional tidak berhenti setelah adanya sorotan publik.

 

“Harapan kami bukan mencari kesalahan, tetapi mendorong agar pelayanan persampahan semakin baik. Kalau ada armada yang sudah tua atau rusak, segera dievaluasi. Kalau masih layak, dirawat. Kalau memang sudah tidak layak, tentu harus ada solusi,” pungkasnya.

 

KometNews.id: Menunggu Penjelasan UPTD

 

KometNews.id menilai dokumentasi tersebut menjadi momentum bagi UPTD 3 LH Wilayah Pasar Kemis untuk memberikan informasi kepada publik mengenai kondisi armada yang berada di bawah pengelolaannya.

 

Publik berhak mengetahui bagaimana sarana operasional persampahan dipelihara, termasuk status kendaraan yang terlihat dalam dokumentasi.

 

KometNews.id akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak UPTD 3 LH Wilayah Pasar Kemis maupun DLHK Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi kendaraan tersebut.

 

Penulis : Nuraini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *