TANGERANG | KOMETNEWS.ID — Pelaksanaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Cadas–Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Selain persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keberadaan dua pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat pekerjaan betonisasi berlangsung turut dipertanyakan.
Proyek yang menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp2.437.138.000, dilaksanakan oleh CV. Risfan Contractor dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Temuan mengenai penggunaan APD mendapat perhatian dari Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA), Shelli, yang menilai penerapan K3 di lapangan harus menjadi perhatian serius, terutama pada proyek yang menggunakan anggaran publik.
Dua Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan APD secara lengkap.
Kondisi tersebut kemudian disampaikan awak media kepada pengawas proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.
Pengawas yang diketahui bernama Roy menjelaskan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban bagi pekerja.
“Ini memang wajib pakai APD. Memang ada dua orang yang tidak pakai. Itu bagian luar, tukang gosok, bukan untuk bagian dalam,” ujar Roy di lokasi.
Namun, setelah kondisi tersebut kembali disampaikan awak media, pengawas kemudian memberikan teguran langsung kepada salah seorang pekerja yang terlihat tidak menggunakan pelindung kepala.
“Bang, helm pakai bang,” tegur pengawas kepada pekerja di lokasi.
AJA: Jangan Tunggu Ditegur Baru APD Dipakai
Shelli menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya APD, melainkan bagaimana konsistensi penerapan K3 dijalankan selama seluruh tahapan pekerjaan.
Menurutnya, apabila penggunaan APD memang merupakan kewajiban, maka pekerja seharusnya sudah menggunakan perlengkapan keselamatan sejak memasuki dan melakukan aktivitas di area proyek.
“Kalau memang APD itu wajib, jangan sampai pekerja baru menggunakan APD setelah ditegur. Pengawasan K3 harus bersifat preventif, bukan reaktif. Artinya, sebelum pekerjaan dimulai, pekerja harus dipastikan sudah menggunakan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaannya,” ujar Shelli.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk menyalahkan pekerja, melainkan mempertanyakan sistem pengawasan yang diterapkan oleh pelaksana dan pengawas proyek.
Tukang Gosok Tetap Harus Memperhatikan Risiko Kerja
Keterangan pengawas bahwa dua pekerja tersebut merupakan pekerja bagian luar atau tukang gosok juga dinilai perlu dilihat berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
“Apapun posisi pekerjanya, tetap harus dilihat risiko pekerjaannya. Berada di bagian luar atau disebut tukang gosok bukan berarti otomatis bebas dari kewajiban keselamatan. APD harus disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di lokasi,” tegas Shelli.
Menurutnya, helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, rompi dan perlengkapan lainnya harus diberikan serta digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi risiko.
Shelli Soroti Tanggal Pelaksanaan dan Surat Jalan
Selain K3, Shelli juga mempertanyakan adanya keterangan mengenai tanggal 21 Agustus 2026, sementara berdasarkan pantauan awak media, aktivitas pekerjaan berlangsung pada 22 Agustus 2026.
Menurut Shelli, perbedaan tanggal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa ini diberikan tanggal kemarin, 21 Agustus 2026, sementara pelaksanaannya kita lihat hari ini, 22 Agustus 2026? Kalau memang dasar keterangannya berdasarkan surat jalan kemarin, ya harus dijelaskan secara terbuka. Surat jalan itu untuk material atau untuk kegiatan pekerjaan? Ini yang perlu diperjelas,” ujar Shelli.

Shelli menegaskan dirinya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, setiap dokumen dan tahapan pekerjaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah, menurutnya, harus dapat dijelaskan secara logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau petugas di lapangan menjelaskan ini berdasarkan surat jalan kemarin, berarti harus ada kejelasan hubungan antara surat jalan tanggal 21 dengan pekerjaan yang dilaksanakan tanggal 22. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Pengawasan Jangan Hanya Bergerak Setelah Ada Temuan
Peristiwa penggunaan APD tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.
Ketika awak media menemukan adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan APD, kemudian kondisi tersebut disampaikan kepada pengawas dan pengawas langsung memberikan teguran, muncul pertanyaan:

Jika awak media tidak berada di lokasi dan tidak menyampaikan temuan tersebut, apakah pekerja tetap akan bekerja tanpa APD?

Pertanyaan tersebut, menurut Shelli, penting menjadi bahan evaluasi bagi pihak pelaksana maupun pengawas.
“Pengawasan yang baik bukan hanya hadir di lokasi. Pengawasan harus memastikan aturan dijalankan sejak pekerjaan dimulai sampai pekerjaan selesai. Jangan sampai pengawasan baru terlihat setelah ada teguran atau setelah kondisi tersebut diketahui pihak luar,” katanya.
Proyek Rp2,4 Miliar Harus Diimbangi Pengawasan Serius
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp2,437 miliar, masyarakat tentu berharap proyek tersebut tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, transparansi, serta ketentuan teknis yang berlaku.
AJA menilai penggunaan anggaran publik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja dan kualitas hasil pembangunan.
“Ini uang publik. Karena itu, bukan hanya hasil fisiknya yang harus diperhatikan, tetapi juga bagaimana pekerjaan itu dilaksanakan. Pekerja harus selamat, mutu harus terjaga, administrasi harus jelas, dan pengawasan harus berjalan,” ujar Shelli.
Ia juga mendorong pihak terkait memberikan penjelasan mengenai surat jalan tanggal 21 Agustus 2026 dan kaitannya dengan pekerjaan yang berlangsung pada 22 Agustus 2026.
KometNews.id Buka Ruang Klarifikasi
KometNews.id memandang persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana dan pengawas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penggunaan APD oleh seluruh pekerja, efektivitas pengawasan K3, serta kejelasan mengenai dokumen atau surat jalan bertanggal 21 Agustus 2026 yang disebut menjadi dasar keterangan petugas di lapangan.
KometNews.id juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi CV. Risfan Contractor, pengawas proyek, maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai kondisi pekerja, penggunaan APD, keterangan pengawas, serta persoalan tanggal surat jalan dalam berita ini disajikan berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. KometNews.id tetap menjunjung asas keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
Penulis : Hary Ramdan












