Kometnews.id – TANGERANG – Senin (13/4/2026), langkah tegas sekaligus humanis ditunjukkan oleh Camat Pasar Kemis, Nurhanudin. Di tengah terik matahari, ia turun langsung memimpin operasi penertiban bangunan liar di bantaran Kali Cirarab. Aksi ini bukan tanpa alasan: sungai yang menyempit karena bangunan ilegal selama bertahun-tahun menjadi biang banjir langganan warga.

 

“Kami menjalankan amanat pusat. Ini untuk keselamatan bersama, bukan sekadar penggusuran,” tegas Nurhanudin di sela-sela operasi.

 

 

⚡ DATA KILAT: Siapa Saja yang Bergerak?

 

Penertiban ini melibatkan kekuatan gabungan dari berbagai lini:

 

· Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang

· Aparat Desa se-Kecamatan Pasar Kemis

· Instansi terkait (Sumber Daya Air & Tata Ruang)

 

Target utama: Bangunan liar tanpa izin yang memakan badan sungai.

 

 

🔍 INOVASI: Bukan Asbun (Asal Bongkar)

 

Yang membuat langkah ini berbeda adalah pendekatan berbasis data dan hukum yang diterapkan sejak H-7 sosialisasi.

 

1. Pemetaan Partisipatif

Tim kecamatan mendata setiap titik bangunan menggunakan GPS dan mencocokkan dengan peta tata ruang daerah.

 

2. Sosialisasi Door-to-Door

Sebelum eksekusi, warga mendapat imbauan langsung disertai spanduk peringatan di lokasi rawan.

 

3. Pengecualian Berizin

 

Dari pendataan awal, ditemukan dua titik bangunan yang memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Keduanya adalah rumah warga.

 

Status mereka tidak langsung dibongkar, tetapi masuk tahap kajian lanjutan bersama instansi pertanahan dan penataan ruang.

 

“Kami tidak main palu tanpa dasar. Yang punya legalitas akan kami pelajari dulu, apakah lokasinya melanggar sempadan sungai atau tidak,” tambah Nurhanudin.

 

 

🌊 DAMPAK LAPANGAN: Sungai Bernapas Lagi

 

Setelah penertiban di titik pertama, aliran Kali Cirarab terlihat lebih lega. Sampah dan material bangunan yang dulu menghalangi mulai tersingkir. Warga sekitar yang semula khawatir mulai menyadari pentingnya ruang resapan air untuk mencegah banjir dadakan (bandang).

 

 

📌 KOMITMEN BERKELANJUTAN

 

Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis tidak berhenti di sini. Ke depan, mereka akan:

 

· Memasang tanda batas sempadan sungai secara permanen

· Menggelar pengawasan rutin setiap bulan bersama satgas desa

· Membuka pos pengaduan warga terkait bangunan baru mencurigakan di bantaran sungai

 

“Kami ingin sungai sehat, warga selamat, dan lingkungan tertib. Tanpa itu, pembangunan lain hanya akan sia-sia,” pungkas Nurhanudin.

 

 

🧠 EDITORIAL KOMETNEWS:

 

Langkah Camat Pasar Kemis ini patut dicontoh. Penertiban tidak harus kejam. Bisa tegas, tetap manusiawi, dan berbasis bukti. Apalagi dengan mengedepankan dialog sebelum eksekusi, serta memberi ruang hukum bagi warga yang memiliki dokumen resmi. Inilah wajah baru penataan ruang di daerah.

 

Penulis : Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *