PANDEGLANG, BANTEN | KometNews.id— Upaya tim media untuk mengonfirmasi pengelolaan Dana Desa bidang infrastruktur di Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terhambat. Saat didatangi pada Rabu (14/1/2026), Kantor Desa Sobang diketahui sudah tutup meskipun masih dalam jam kerja.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi sekitar pukul 14.12 WIB, gerbang Kantor Desa Sobang tampak terkunci rapat. Tidak terlihat aktivitas aparatur desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, tidak ditemukan papan pengumuman atau pemberitahuan resmi yang menjelaskan alasan penutupan kantor pada jam kerja tersebut.
Kedatangan tim media bertujuan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Desa Sobang maupun perangkat desa terkait realisasi Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga progres kegiatan. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak dapat dilakukan lantaran kantor desa tidak beroperasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa menegaskan bahwa aparatur desa wajib melaksanakan tugas administrasi dan pelayanan publik sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Pada praktiknya, jam kerja pemerintahan desa mengacu pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah setempat yang umumnya berlaku hingga sore hari. Oleh karena itu, penutupan kantor desa pada pukul 14.12 WIB tanpa pemberitahuan resmi patut dipertanyakan dan diduga tidak sejalan dengan prinsip disiplin pelayanan publik.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat menghambat keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara. Padahal, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam tata kelola Dana Desa demi menjamin kepercayaan masyarakat dan keberhasilan pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sobang maupun pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan kantor desa serta pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur. Tim media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas, serta keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang menyangkut kepentingan publik dan pembangunan wilayah. (Red).
