KABUPATEN TANGERANG — KometNews.id –  Menindaklanjuti pemberitaan dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di sebuah toko berkedok sembako di Pertigaan Cadas Akong, Jalan Raya Mauk Cadas, RT 05 RW 02, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, jajaran Polsek Sepatan bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

 

Kapolsek Sepatan melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya penjualan obat keras golongan G sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.

 

“Mohon izin komandan, untuk tempat tersebut tidak ada menjual obat daftar G,” demikian disampaikan Kapolsek Sepatan saat dikonfirmasi kometnews.id, Rabu (14/1/2026).

 

Dalam pengecekan tersebut, petugas juga melakukan klarifikasi terhadap pemilik toko. Diketahui, pemilik usaha tersebut bernama Imam, warga asal Madura, yang menjalankan usaha di lokasi tersebut sebagai toko kelontong dan penjualan bensin eceran.

 

Kapolsek menegaskan, pihaknya telah memastikan langsung kondisi toko, barang dagangan, serta aktivitas jual beli yang berlangsung di lokasi tersebut.

 

“Kami sudah melakukan pengecekan langsung. Tidak ditemukan obat keras golongan G. Namun demikian, kami tetap mengingatkan pemilik usaha agar menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Apresiasi Warga atas Respons Cepat Aparat

 

Respons cepat jajaran Polsek Sepatan tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar. Meski sebelumnya muncul keresahan dan dugaan dari masyarakat, warga menilai langkah aparat turun langsung ke lapangan merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons keluhan publik.

 

Salah seorang warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan mengaku menghormati hasil pengecekan aparat dan berharap pengawasan tetap dilakukan secara berkala.

 

“Kami menghargai aparat yang langsung turun. Harapan kami ke depan tetap ada pengawasan supaya lingkungan benar-benar aman,” ujarnya.

 

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

 

Kapolsek Sepatan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat dan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha di wilayah hukumnya.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Semua laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Sepatan berharap tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas lingkungan.

 

Catatan Redaksi

 

Berita ini merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi kometnews.id akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *