PATI, Jawa Tengah — KometNews.id – Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., melontarkan kecaman keras terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G yang diduga semakin tak terkendali di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menilai kondisi tersebut telah memasuki fase darurat sosial karena mengancam keselamatan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda. Senin, (22/12/2025).
Dalam pernyataan resminya, Yudianto menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang terstruktur dan terorganisir, serta berpotensi melibatkan jaringan besar.
“Kami mengecam keras peredaran obat keras tipe G di Pati. Ini bukan kejahatan kecil, melainkan kejahatan serius yang terorganisir. Aparat penegak hukum jangan hanya berani menangkap pelaku kecil di lapangan, tetapi wajib membongkar jaringan, menangkap gembong, dan menindak tegas siapa pun yang membekingi,” tegas Yudianto.
Ultimatum Terbuka untuk Aparat Penegak Hukum
AKPERSI DPD Banten secara tegas memberikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum (APH) agar bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di Pati.
Yudianto mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kejahatan ini hanya akan memperparah dampak sosial, meningkatkan angka kriminalitas, serta memperluas kerusakan mental dan fisik di kalangan generasi muda.
Dugaan Intervensi dan Intimidasi terhadap Anggota Pers
Lebih jauh, AKPERSI DPD Banten juga mengungkap adanya dugaan intervensi dan tekanan dari oknum tertentu terhadap salah satu anggota AKPERSI yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras tipe G tersebut.
“Kami menerima laporan adanya intervensi terhadap anggota AKPERSI DPD Banten. Tindakan ini sangat kami kecam karena merupakan bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja pers. Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan kemerdekaan pers,” lanjutnya.
AKPERSI menilai segala bentuk tekanan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan transparansi hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar
AKPERSI menegaskan bahwa peredaran obat keras daftar G merupakan pelanggaran hukum berat, yang secara jelas diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait larangan produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi;
Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Menurut Yudianto, jika dugaan intervensi terhadap jurnalis tidak segera ditindaklanjuti, maka hal tersebut dapat memperkuat dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum dalam praktik peredaran obat keras ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras dan oknum yang mencoba membungkam pers. Jika ada aparat atau pihak mana pun yang terlibat, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
AKPERSI Siap Kawal Hingga Tuntas
Sebagai organisasi pers, AKPERSI DPD Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, AKPERSI akan melaporkan secara resmi dugaan intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis kepada aparat penegak hukum, Propam, serta Dewan Pers.
AKPERSI juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang objektif, kritis, dan berkelanjutan, demi melindungi masyarakat dari bahaya laten peredaran obat keras tipe G.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kebenaran harus disuarakan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkas Yudianto.
Pewarta : Chandra AB
