KABUPATEN TANGERANG | KometNews.Id – Proyek pembangunan paving blok di wilayah RT 01 RW 01 Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, menuai sorotan tajam. Selain karena Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Desa Kohod, Sahlan, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, proyek ini juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja dan transparansi publik. Senin (13/4/2026).
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/4/2026) di kediamannya, Sahlan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan terkait proyek tersebut.
“Saya tidak tahu adanya proyek itu. Kok bisa ada kegiatan pembangunan tanpa sepengetahuan saya? Ini aneh,” tegas Sahlan.
Ia bahkan menyebut proyek tersebut rencananya akan dibongkar karena dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Rencananya akan dibongkar. Alasannya jelas, karena proyek desa tidak boleh berjalan tanpa sepengetahuan kepala desa,” tambahnya.
Diduga Abaikan APD dan Papan Informasi
Di lapangan, proyek paving blok ini juga menuai kritik karena para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja. Selain itu, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail kegiatan seperti sumber anggaran, nilai proyek, hingga pelaksana kegiatan.
Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menutup akses masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran desa.
Aktivis Angkat Bicara
Seorang aktivis lokal, Deden, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai adanya dugaan pelanggaran serius baik dari sisi prosedur maupun keselamatan kerja.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan pekerja dan transparansi kepada publik. Kalau benar tidak ada papan proyek dan pekerja tidak pakai APD, ini jelas harus jadi perhatian serius,” ujar Deden.
Ia juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan audit dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan proyek ini berjalan diam-diam. Semua penggunaan anggaran desa harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Indikasi Lemahnya Tata Kelola
Kasus ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Secara aturan, setiap proyek yang bersumber dari anggaran desa wajib melalui tahapan perencanaan, pengesahan dalam APBDes, hingga pelaksanaan yang transparan.
Jika benar proyek berjalan tanpa sepengetahuan kepala desa, serta mengabaikan standar keselamatan dan keterbukaan informasi, maka berpotensi terjadi pelanggaran prosedur yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maupun unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kometnews.id menegaskan pentingnya klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya, sekaligus menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Kometnews.id akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini secara mendalam dan independen.
Penulis : Aryadi