TANGERANG, KometNews.id | Kamis, 22 Januari 2026 – Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 16 Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik setelah ditemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, minimnya jumlah pekerja di lapangan, serta lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan tersebut diperoleh tim KometNews.id saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Hingga kini, aktivitas pekerjaan masih terlihat pada tahap finishing bagian luar bangunan, dengan hanya tiga orang pekerja yang berada di lokasi.
Data Resmi Proyek
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Nama Pekerjaan: Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 16 Kabupaten Tangerang
Penyedia Jasa: CV. Far Contraktor
Nomor Kontrak: 000.3.2/04/02.0129/SPK/DINDIKBUD/2025
Waktu Pelaksanaan: 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender
Nilai Kontrak: Rp7.390.021.235,-
Konsultan Pengawas: PT Ramu Prima Persada
Sumber Dana: APBD Provinsi Banten T.A. 2025
Luas Bangunan: 15 x 28 meter (420 meter persegi)
Temuan Keterlambatan di Lapangan
KometNews.id menemukan bahwa hingga melewati masa pelaksanaan kontrak, pekerjaan belum sepenuhnya rampung secara fisik maupun administratif. Kondisi ini diperkuat oleh pengakuan pengawas proyek, Hamdi.
“Memang pekerjaan ini telat. Setiap hari dikenakan denda keterlambatan. Dendanya lumayan besar, tapi saya tidak bisa menyebutkan angkanya,” terang Hamdi saat dikonfirmasi di lokasi.
Hamdi menjelaskan bahwa keterlambatan dipengaruhi oleh faktor alam serta dinamika pelaksanaan pekerjaan, namun tidak merinci durasi keterlambatan secara pasti.
Pekerja Minim dan APD Tidak Digunakan
Selain keterlambatan, tim KometNews.id juga menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), meskipun kewajiban penerapan K3 tercantum jelas di papan proyek.
Temuan ini memicu sorotan dari Sekretaris Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA), Shelli.
Menurut Shelli, proyek pendidikan yang dibiayai uang negara wajib menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan serta pengabaian standar K3 tidak boleh dianggap hal sepele, karena berpotensi menimbulkan risiko hukum, keselamatan, dan kualitas bangunan.
Keterangan Pelaksana: Tinggal Finishing dan Menunggu PHO
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada 19 Januari 2026, pihak pelaksana dari CV. Far Contraktor menyampaikan bahwa pekerjaan utama telah selesai.
“Pekerjaan sudah rampung, tinggal mengerjakan finishing luar saja. Kalau ada cat terkelupas atau kerusakan kecil, akan kami perbaiki selama masa pemeliharaan satu tahun,” ujar pelaksana.
Pelaksana juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menunggu proses PHO (Provisional Hand Over) sebagai dasar administrasi pencairan pembayaran.
“Sekarang tinggal nunggu PHO, pembayaran saja. Paling nanti menunggu keputusan dari Inspektorat,” tambahnya.
Respons Dewan Pendidikan Provinsi Banten
Menindaklanjuti temuan KometNews.id, pada 19 Januari 2026, Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Drs. Imron Rosadi, MT, merespons melalui pesan singkat WhatsApp:
“Terima kasih informasinya pak… kami akan infokan ke tim.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan secara tertulis terkait hasil penelaahan atau tindak lanjut dari tim yang dimaksud.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Secara hukum, proyek ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan kontrak kerja (SPK) antara pengguna anggaran dan penyedia jasa
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan:
Denda keterlambatan harian sesuai klausul kontrak
Penundaan atau penahanan pembayaran sebelum PHO/FHO
Evaluasi kinerja penyedia jasa
Sanksi administratif, hingga
Blacklist penyedia apabila terbukti lalai dan merugikan keuangan negara
Publik Menanti Kepastian
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian terkait:
Jadwal resmi PHO,
Total akumulasi denda keterlambatan,
Kepatuhan penerapan K3, serta
Hasil evaluasi dari Inspektorat.
Komitmen KometNews.id
KometNews.id akan terus mengawal proyek ini demi menjamin transparansi penggunaan anggaran publik dan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan di Provinsi Banten.
Transparansi adalah hak publik, dan proyek pendidikan wajib dilaksanakan tepat waktu, aman, dan akuntabel.
Redaksi KometNews.id