KOMETNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Puluhan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Tangerang Utara bersama sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Jumat petang (10/4/2026). Mereka menuntut kepastian hukum atas maraknya truk tambang yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Aksi ini dipicu oleh lemahnya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkut tambang. Para demonstran menilai aturan tersebut hanya “macan ompong” karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Perbup 12 ini sangat lemah. Tidak ada sanksi meski dilanggar berkali-kali. Makanya harus dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jangan sampai kita menunggu korban kecelakaan lagi,” tegas Boy, koordinator aksi, dengan nada geram di lokasi.
Janji Pembuatan Portal hingga Kini Menguap
Tak hanya soal revisi aturan, massa juga menyoroti janji manis Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum direalisasikan. Mereka mengingatkan nota kesepahaman (MoU) yang diteken November 2024 lalu, di mana Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, berjanji akan membangun portal pembatas jalan di setiap ruas untuk menahan truk tambang.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun portal yang berdiri. Janji itu hanya menghilang begitu saja,” sesal Boy.
Aktivis: Bupati Harus Bertanggung Jawab
Sementara itu, Edwin, aktivis asal Tangerang Utara, menyoroti sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk tambang di luar jam operasional. Ia mendesak Bupati Tangerang, Maesyal, untuk bertanggung jawab dan hadir langsung menemui massa.
“Informasi yang kami terima, pak Bupati sedang berada di sekitar Kecamatan Teluknaga. Kami ingin beliau hadir ke sini, ke tengah-tengah kami. Jangan hanya wakil-wakil yang datang,” ujar Edwin dengan tegas.
Relawan: Investor Silakan Datang, Tapi Patuhi Aturan
Berbeda dengan nada keras, Ray Sukari, relawan Perbup 12, justru menyampaikan pesan persuasif. Ia mempersilakan investor membuka usaha di kampung halamannya, Kabupaten Tangerang bagian utara. Namun, ia mengingatkan bahwa kondusivitas wilayah adalah harga mati.
“Ini kampung saya. Hayu (ayo) kita jaga kondusivitas bersama. Jangan rusak dengan melanggar Perbup 12 Tahun 2022. Investor boleh datang, tapi wajib patuh,” seru Ray disambut sorak massa.
Tuntutan Tegas: Perda, Portal, dan Kehadiran Bupati
Aksi yang berlangsung hingga senja ini menutup dengan tiga tuntutan utama:
1. Revisi Perbup 12/2022 menjadi Perda yang memiliki sanksi administratif hingga pidana ringan.
2. Realisasi pembangunan portal sesuai MoU November 2024.
3. Kehadiran dan komitmen Bupati Maesyal untuk menghentikan operasional truk tambang di luar jam malam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Kosambi maupun Pemkab Tangerang. Aksi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian.
Redaksi KometNews.Id