MERAUKE | KometNes.id – 25 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Merauke resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP. 01/PERS/KEJARI-MRK/II/2026, menyusul hasil penyelidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 20 Januari 2026.

 

Perusahaan daerah tersebut dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 dengan tujuan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal. Namun dalam perjalanannya, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola keuangan dan operasional perusahaan.

 

Dana Miliaran Mengendap, Usaha Tidak Berjalan

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 1 Januari 2024 saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10,36 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal APBD. Pada Januari 2024, C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama dan M.T.I sebagai Direktur Keuangan, bersama Dewan Pengawas yang dipimpin A sebagai Ketua.

 

Namun dalam masa transisi jabatan, tidak dilakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan kas maupun aset perusahaan. Lebih lanjut, unit usaha yang direncanakan—meliputi perdagangan kertas, galian C, dan sembako—tidak beroperasi sepanjang tahun 2024. Ironisnya, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan meski aktivitas usaha tidak berjalan.

 

Pengadaan Barang Diduga Tak Sesuai Kebutuhan

 

Penyidik juga menemukan adanya pengadaan satu unit excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk unit usaha galian C yang tidak pernah dioperasikan. Selain itu, dilakukan pembelian kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai berkisar Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Pengadaan tersebut diduga tidak didukung bukti aktivitas usaha yang relevan.

 

Temuan lainnya adalah penarikan dana sebesar Rp910 juta yang disebut diserahkan kepada mantan Bupati berinisial H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan. Penarikan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).

 

Kondisi ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025.

 

Potensi Jerat Hukum Berat

 

Secara regulasi, dugaan perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Kerja Sama BUMD, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017.

 

Dari aspek pidana, perkara ini berpotensi dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda.

 

8 Saksi Diperiksa, 31 Dokumen Disita

 

Dalam proses penyidikan yang kini berjalan, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi dan mengamankan 31 dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), laporan keuangan, rekening koran bank, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

 

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengumpulan alat bukti masih terus kami lakukan,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel.

 

Kejari Merauke memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *