KABUPATEN TANGERANG | KometNews.Id — Seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diamankan personel Polsek Mauk Polresta Tangerang setelah video yang diduga berisi ujaran provokatif viral di media sosial.

 

Kapolsek Mauk I Nyoman Nariana menjelaskan, KH diamankan pada Sabtu (16/5/2026) guna dimintai keterangan terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

 

Menurut Kapolsek, pria dalam video tersebut telah mengakui bahwa dirinya merupakan sosok yang terekam dalam video viral tersebut. KH disebut membuat video karena dilatarbelakangi emosi dan rasa kesal terhadap seseorang terkait persoalan pribadi.

 

“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar AKP Nyoman, Minggu (17/5/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, KH juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan mengaku tidak memiliki niat untuk mencelakai siapa pun. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat video tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Viralnya video tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memicu beragam reaksi di media sosial. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi hingga membuat konten yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

 

 

Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur provokasi, ancaman, maupun ujaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *