LEBAK, BANTEN – KometNews.id – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh aparat Polsek Wanasalam, Polres Lebak, Selasa (28/04/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pada pukul 03.03 WIB. Pelapor diketahui bernama Cepi Umbara, seorang nelayan setempat.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Senin malam (27/04/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Insiden bermula saat pelapor tengah berbincang dengan rekannya terkait aktivitas melaut. Namun, percakapan tersebut diduga memicu emosi salah satu terlapor berinisial S alias W, yang sempat mengajak pelapor untuk berkelahi.

 

Situasi sempat mereda, namun tak berselang lama, terlapor diduga kembali bersama sekitar 10 orang lainnya mendatangi rumah adik pelapor dengan menggunakan sejumlah sepeda motor. Mereka diduga membawa senjata tajam jenis celurit dan parang.

 

Dalam peristiwa itu, para terduga pelaku disebut melakukan tindakan agresif dengan mendobrak pintu rumah dan langsung menyerang korban. Pelapor mengaku sempat melakukan perlawanan menggunakan alat seadanya untuk mempertahankan diri, namun jumlah pelaku yang lebih banyak membuat dirinya tak mampu menghindari serangan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.

 

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan). Selain itu, tindakan memasuki rumah tanpa izin dan perusakan juga berpotensi melanggar Pasal 167 dan Pasal 406 KUHP.

 

Tidak hanya itu, dugaan adanya ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, serta beririsan dengan jaminan perlindungan hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

 

Pihak kepolisian dari Polsek Wanasalam menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka. Polisi juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian.

 

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, terlebih dengan dugaan penggunaan senjata tajam, dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan jika tidak segera ditindak secara serius. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *