KABUPATEN TANGERANG – KometNews.id – Kondisi memprihatinkan terlihat di saluran air yang berada tepat di depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Tumpukan sampah liar tampak berserakan dan memenuhi aliran drainase, bahkan hingga menyebabkan air menghitam dan mengeluarkan bau tak sedap. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait dalam pengelolaan lingkungan. Selasa (28/4).
Pantauan di lokasi pada 27 April 2026 menunjukkan sampah plastik, limbah rumah tangga, hingga material non-organik lainnya menutup sebagian besar aliran air. Selain merusak estetika lingkungan, kondisi tersebut juga berdampak langsung pada kondisi jalan di sekitar lokasi.
Lebih jauh, dari pantauan KometNews.id sejak 7 April 2026 hingga 29 April 2026, kondisi tersebut belum mengalami perubahan signifikan. Sampah masih terlihat mengendap di saluran air dan berserakan di jalan utama, menandakan belum adanya penanganan serius dari pihak terkait.
Salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas, Yadi (45), mengungkapkan keluhannya saat diwawancarai di lokasi. Ia menyebut kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan.
“Jalan utama jadi becek karena sampah berserakan yang sudah lama tidak dibersihkan. Akibatnya jalan jadi licin dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan aktifis lainnya, Didi (40), yang menyoroti ketimpangan penanganan kebersihan di wilayah tersebut.
“Korvei bersih-bersih sering dilakukan di jalan, tapi di TPA Jatiwaringin justru semrawut. Sampahnya dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Aktivis Pantura, Deden, turut angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola lingkungan.
“Sepanjang jalan raya menuju TPA Jatiwaringin, sampah liar berserakan. Ini mencerminkan buruknya tata kelola dan jelas mengabaikan aturan yang ada. Jangan sampai menjadi sumber penyakit bagi masyarakat. Saluran air bahkan sudah terendam sampah hingga airnya menghitam,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan sampah dan lingkungan hidup, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan larangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Peraturan Daerah/Peraturan Bupati setempat terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang mengatur kewajiban menjaga saluran air dari pencemaran.
Jika terbukti terjadi pembiaran, pihak berwenang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Kesehatan dan Lingkungan
Penumpukan sampah di saluran air berpotensi menjadi sarang penyakit seperti demam berdarah, diare, dan infeksi kulit. Selain itu, air yang menghitam mengindikasikan adanya pencemaran serius yang dapat merusak ekosistem sekitar.
Pengamat lingkungan menilai, kondisi ini membutuhkan langkah cepat dan terintegrasi, mulai dari pembersihan total, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Desakan Penanganan Serius
Masyarakat dan aktivis mendesak pemerintah daerah serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan normalisasi saluran air dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola TPA Jatiwaringin maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. KometNews.id telah berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.” (Red).
