TANGERANG – KometNews.Id | Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jawara Banten resmi melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Polda Banten, Jumat (17/4/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dengan waktu pengaduan pukul 20.00 WIB. Aduan mencakup dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022 hingga 2025.
Ketua Umum LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, bersama Sekretaris Jenderal Dian Permana yang akrab disapa Bang Donal, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil penelusuran dan verifikasi lapangan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius. Dugaan ini bukan sekadar asumsi, tetapi berdasarkan temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan anggaran,” tegas Donal.
Rangkaian Dugaan Penyimpangan
Dalam dokumen pengaduan, sejumlah program yang didanai Dana Desa diduga tidak terealisasi meski anggaran telah digelontorkan:
Tahun 2022
Anggaran Rp63.855.000 untuk program ketahanan pangan (peternakan bebek) di Kampung Kebon Kelapa disebut tidak ditemukan realisasinya.
Tahun 2023
Anggaran Rp81.626.000 untuk kegiatan serupa di Kampung Picung juga diduga fiktif.
Tahun 2024
Dana Rp149.190.000 kembali dialokasikan untuk program peternakan bebek, namun hasil pengecekan lokasi tidak menunjukkan adanya kegiatan.
Tahun 2025 (Ketahanan Pangan)
Anggaran Rp87.686.216 untuk penanaman jagung dilaporkan tidak ada di lokasi. Dokumentasi yang ditampilkan disebut tidak sesuai dengan laporan resmi desa.
Tahun 2025 (Pelatihan Las)
Anggaran Rp32.008.400 untuk pelatihan las di Kampung Kebon Kelapa juga diduga tidak pernah dilaksanakan.
Indikasi Kerugian Negara
LSM Jawara Banten menilai adanya ketidaksesuaian serius antara laporan penggunaan anggaran dengan fakta di lapangan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Jika benar, ini pola yang berulang dan sistematis,” ujar Donal.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Banten untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dana desa—yang seharusnya menjadi motor pembangunan, justru diduga menjadi ladang bancakan.
(Sumber: LSM Jawara Banten
